Kebijakan Dedi Mulyadi Tuai Polemik, Aturan Rombel Berakhir ke PTUN

Yulita Futty Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Jejak Digital Dedi Mulyadi Klaim Sehat Tanpa Obat Kimia (instagram)

Suara.com - Aliansi delapan organisasi SMA swasta menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini dipicu kebijakan penambahan kuota siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, yang dinilai mengancam kelangsungan sekolah swasta.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan digelar Kamis, 7 Agustus 2025, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Kasus ini menjadi babak baru perlawanan sekolah swasta terhadap kebijakan pendidikan yang dianggap merugikan mereka.

Meski sidang telah dimulai, jalan menuju putusan akhir masih panjang. Juru Bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini adalah tahap pemeriksaan persiapan, bukan pokok perkara.Enrico menjelaskan, gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025.

Ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara, dan pada 7 Agustus 2025 digelar sidang pemeriksaan persiapan pertama.  Selengkapnya dalam video ini.

Host/Video Editor:Emma/Matthew

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI