Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenhub: Taksi Online Tak Harus Berplat Kuning

Esti Utami | Suara.com

Rabu, 27 April 2016 | 15:34 WIB
Kemenhub: Taksi Online Tak Harus Berplat Kuning
Unjukrasa menolak taksi online di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan menyatakan, tarif taksi aplikasi ditentukan berdasarkan kesepakatan tanpa persetujuan pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam sosialisasi lanjutan PM 23/2016 di Jakarta, Rabu (27/4/2016), mengatakan dengan demikian, taksi aplikasi masuk ke dalam kategori sewa.

"Sehingga, tidak ada tarif batas dan bawah karena tarif berdasarkan kesepakatan antara penyedia aplikasi dan badan usaha, baik itu perusahaan ataupun koperasi yang diajak kerja sama," ucapnya.

Pudji memaparkan dalam Peraturan Menteri tersebut, angkutan sewa menggunakan mobil penumpang umum minimal 1.300 centimeter cubic (cc). Kendaraan sewa juga wajib memenuhi persyaratan, di antaranya dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar pelat hitam, dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker, dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama perusahaan, kartu uji dan kartu pengawasan serta dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.

"Karena ini esensinya beda, bukan memakai pelat kuning, kalau pakai pelat kuning itu wajib mengikuti peraturan tarif atas dan bawah," katanya.

Sementara itu, untuk perusahaan angkutan umum yang digandeng oleh perusahaan aplikasi harus berbentuk badan hukum, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan terbatas atau koperasi.

Untuk memperoleh izin, perusahaan angkutan umum tersebut harus memiliki paking sedikit lima kendaraan dengan dibuktikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Selain itu, memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain dan mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.

"Di sini Dishub berperan untuk melakukan komunikasi apakah betul STNK dan uji KIR-nya resmi," tuturnya.

Pudji mengatakan karena kendaraan angkutan berbasis aplikasi daring tersebut sebagian kendaraan pribadi, dia mengatakan, perusahaan bisa menyepakati perjanjian dengan pemilik kendaraan untuk mengubah STNK pribadi menjadi STNK atas nama badan usaha.

Pudji menambahkan hal tersebut untuk mengantisipasi apabila pemilik tidak lagi bergabung dengan perusahaan tersebut, bisa mengambil kembali kendaraannya, karena kalau STNK atas nama perusahaan berarti menjadi milik perusahaan.

"Yang menjadi masalah di sini membayar, balik nama di STNK itu ada PNBP-nya, untuk saat ini masih dibebankan kepada pemilik pribadi," imbuhnya.

Dia menambahkan dalam rangka pengawasan, perusahaan penyedia aplikasi harus melaporkan profil perusahaan, memberikan akses monitoring operasional pelayanan, data perusahaan yang bekerja sama, data kendaraan dan pengemudi serta layanan pelanggan berupa nomor telepon, email dan alamat perusahaan kepada Direktur Jenderal.

"Jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi berupa pembekuan sampai dengan pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?

Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:21 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

News | Senin, 06 April 2026 | 18:17 WIB

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

News | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4

Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:44 WIB

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:35 WIB

Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean

Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean

Otomotif | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:44 WIB

Angkot Tua Bapak

Angkot Tua Bapak

Your Say | Jum'at, 06 Februari 2026 | 20:00 WIB

Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi

Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 20:42 WIB

InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia

InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 04:30 WIB

Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen

Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 15:05 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB