Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Perpanjangan Izin Tambang Dinilai Rawa Suap

Adhitya Himawan

Jum'at, 16 Desember 2016 | 05:55 WIB
Perpanjangan  Izin Tambang Dinilai Rawa Suap
Lokasi pertambangan mineral bauksit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat [Suara.com/Adhitya Himawan]

Permintaan perpanjangan peraturan pemerintah tentang relaksasi ekspor bahan tambang mentah oleh perusahaan perusahaan tambang yang belum memiliki pabrik  smelter atau pabrik untuk proses mineral  tambang di Indonesia ,kepada pemerintah Joko Widodo dalam hal ini Kementerian ESDM sangat rawan dengan dugaan suap menyuap di kementeriannya ESDM

Direktur Eksekutive IDE MiGas Watch, Widodo Saktianto mengatakan,  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang memiliki program untuk membersihkan para mafia pertambangan selama ini di kantor kementerian ESDM.

" Maka harus benar -benar mengawasi pratek suap dan gratifikasi untuk persoalan perpanjangan relaksasi ekport mineral tambang mentah," kata Widodo kepada wartawan ,Kamis (15/12).

Selain itu, kata Widodo, dari data Indonesia Development Mining and Gas Watch bahwa yang diberi ijin perpanjangan ekport mineral tambang mentah barulah Freeport Indonesia dan Vale Mining Indonesia

Dia menyebutkan, bahwa sejalan dengan pernyataan Kepala Bapenas yang tidak setuju dengan perpanjangan ekport bahan Mentah mineral .
Dimana saat ini Indonesia banyak sekali diminta asing untuk mengekspor hasil tambangnya dengan menawarkan nilai tambah yang cukup menggiurkan.

" Tawaran-tawaran tersebut tidak terlepas dari agenda politik yang sudah tersusun rapi," ungkapnya.

Namun, jika kondisi tersebut tidak disikapi secara bijak oleh Indonesia ,maka kondisi penjajahan di zaman Belanda akan dirasakan lagi saat ini.

"Kalau Indonesia kerjaannya gali tambang lalu hasilnya diekspor, maka sampai kapan pun Indonesia tidak akan maju. Negara yang bergantung sama sumber daya alam, maka negara itu akan acak-acakan,"tegasnya

Karena itu,  IDE MIGAS Watch mendesak agar presiden  Joko Widodo jangan meniru kelakuan mantan Presiden Indonesia SBY yang melahirkan UU Minerba tahun 2009 yang melarang ekport mineral mentah hasil  tambang sejak 4 tahun di undang undang kan malah tahun 2014 di akhir pemerintahan mengeluarkan PP relaksasi ekport mineral mentah hasil tambang .

baca juga

" Jadi jelas jelas ini pelanggaran Konstitusional dan banyak pratek suap di Kementrian ESDM saat itu untuk PP tersebut," ucapnya.

Sebagai Presiden Jokowi punya visi Trisakti dan Nawacita. Maka IDE MIGAS Watch memohon agar Jokowi tidak mengeluarkan peraturan relaksasi ekspor yang melanggar UU Minerba , serta untuk memberikan rasa keadilan bagi perusahaan dan pengusaha mineral tambang yang sudah membangun Pabrik Smelter dengan biaya yang cukup mahal .

"Karena relaksasi ekpor  ore akan merugikan mereka yang sudah membangun smelter serta mengancam Pasokan ore ke Smelter mereka," imbuh Widodo.

Menanggapi soal adanya dugaan suap izin perpanjangan relaksasi ekspor mineral tambang ,Juru Bicara ( Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah, mengatakan,sejauh ini belum ada laporan yang masuk kepada KPK," Nanti kita akan cek apakah sudah ada laporanya belum atau sudah," kata Febri kepada wartawan ,Kamis (15/12/2016).

Namun ,saat ditanyakan, soal keterlibatan KPK dalam mengawasi soal perpanjangan izin relaksasi ekspor mineral, Febry mengaku, KPK akan selalu mengawasi terkait kebijakan soal energi dan nota kesepakatan dan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) agar tidak ada celah bagi pihak yang melakukan korupsi atau suap.

" KPK akan bertindak tegas bagj pelaku yang ingin melakukan penyuapan dan KPK juga meminta agar izin perpanjangan relaksasi ekspor mineral secara transparan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPEM UI Klaim Larangan Ekspor Mineral Mentah Berdampak Positif

LPEM UI Klaim Larangan Ekspor Mineral Mentah Berdampak Positif

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 15:05 WIB

Kecelakaan Pertambangan di Cina Tewaskan 38 Orang

Kecelakaan Pertambangan di Cina Tewaskan 38 Orang

News | Minggu, 04 Desember 2016 | 02:14 WIB

Pemerintah Diminta Konsisten Larang Ekspor Mineral Penting

Pemerintah Diminta Konsisten Larang Ekspor Mineral Penting

Bisnis | Rabu, 19 Oktober 2016 | 17:36 WIB

Freeport dan Newmont Dinilai Paling Untung Soal Relaksasi Ekspor

Freeport dan Newmont Dinilai Paling Untung Soal Relaksasi Ekspor

Bisnis | Rabu, 19 Oktober 2016 | 17:28 WIB

Pelarangan Ekspor Mineral Penting untuk Selamatkan SDA

Pelarangan Ekspor Mineral Penting untuk Selamatkan SDA

Bisnis | Rabu, 19 Oktober 2016 | 17:16 WIB

Tahun Depan, Pemerintah Stop Ekspor Nikel dan Bauksit

Tahun Depan, Pemerintah Stop Ekspor Nikel dan Bauksit

Bisnis | Rabu, 19 Oktober 2016 | 12:47 WIB

Antam Dukung Relaksasi Ekspor Terbatas Bijih Mineral

Antam Dukung Relaksasi Ekspor Terbatas Bijih Mineral

Bisnis | Rabu, 07 September 2016 | 20:11 WIB

Busyet, KPK Temukan  3.982 Izin Usaha Tambang Bermasalah

Busyet, KPK Temukan 3.982 Izin Usaha Tambang Bermasalah

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 19:40 WIB

Pemerintah Sebut 4.023 Izin Usaha Pertambangan Belum Clear

Pemerintah Sebut 4.023 Izin Usaha Pertambangan Belum Clear

Bisnis | Jum'at, 22 Juli 2016 | 18:24 WIB

Sudirman Said Janji Cabut Izin Tambang Bermasalah

Sudirman Said Janji Cabut Izin Tambang Bermasalah

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 16:29 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB