Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Lindungi Konsumen, Lima Kementerian Sinergi Pengawasan Barang

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 20 Desember 2016 | 14:30 WIB
Lindungi Konsumen, Lima Kementerian Sinergi Pengawasan Barang
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyaksikan penandatanganan sinergi 5 Kementerian dalam pengawasan barang, Jakarta, Selasa (20/12/2016). [Dok Ditjen Bea Cukai]

Sebanyak lima Kementerian/Lembaga bersinergi meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen, serta penegakan hukum. Sinergi dilakukan melalui perpanjangan nota kesepahaman hari ini, Selasa (20/12/2016) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Kelima Kementerian/Lembaga tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sinergi dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan/atau diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran, serta pengawasan barang beredar dan barang yang diatur tata niaganya di pasar dan sarana perdagangan lainnya, berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang menyaksikan penandatanganan tersebut.

Nota kesepahaman ditandatangani 9 Pejabat Eselon I dari 5 Kementerian/Lembaga, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan; Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian; Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta Sekretaris Utama BPOM.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini menyangkut banyak aspek, seperti pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran. Pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan perdagangan serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya, sinkronisasi dan koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan sumber daya manusia, sarana, infrastruktur dan informasi terkait pengawasan dan pengujian, penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah, serta monitoring dan evaluasi.

Nota kesepahaman ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Desember 2013 di Kementerian Perdagangan. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan berakhir pada 18 Desember 2016.

Mendag berharap, penandatanganan nota kesepahaman lanjutan ini dapat memperkuat jejaring pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar, baik terhadap pangan segar, pangan olahan, nonpangan maupun obat-obatan, dan kosmetik.

"Dengan demikian, pelaksanaan tugas menjadi lebih terkoordinasi, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga," ungkap Enggar.
Nota kesepahaman ini juga menjadi bukti bahwa Pemerintah sudah seiring, sejalan, dan bahu membahu memikul dan menyelesaikan tanggung jawab, serta menyingkirkan jauh-jauh rasa ego sektoral.

Mendag Enggar yakin, jika kinerja pengawasan semakin meningkat dan pelaku usaha hanya memperdagangkan barang yang sesuai ketentuan, maka barang buatan Indonesia akan semakin berdaya saing dan perlindungan konsumen akan dapat terwujud.

"Peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisasi serta tertib niaga dapat terwujud. Di sisi lain, kita juga tetap terus melakukan edukasi konsumen sehingga konsumen Indonesia menjadi berdaya dan cerdas,” ujar Mendag.

Pengawasan Barang

Sementara itu, Dirjen PKTN Syahrul Mamma memaparkan bahwa sampai November 2016, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN telah melaksanakan pengawasan terhadap 612 barang. Pengawasan meliputi 285 barang berdasarkan parameter SNI, 182 barang berdasarkan parameter label Bahasa Indonesia, dan 145 barang berdasarkan parameter Manual Kartu Garansi (MKG).

Khusus untuk parameter SNI, pengawasan juga dilakukan di gudang importir. Dari 285 barang, ditemukan 139 barang sesuai persyaratan SNI, 132 barang tidak memenuhi ketentuan SNI, dan 14 barang masih dilakukan pengujian. Sementara itu dari 182 barang hasil pengawasan label Bahasa Indonesia, terdapat 68 barang yang telah memenuhi ketentuan dan 114 barang belum memenuhi. Adapun dari 145 barang hasil pengawasan MKG, terdapat 29 barang yang memenuhi ketentuan dan 116 barang masih belum memenuhi ketentuan.

“Terhadap pelaku usaha yang produknya tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan teguran tertulis, pemanggilan, maupun pencabutan Nomor Pendaftaran Produk (NRP) atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” tegas Syahrul.

Pengawasan di Sektor Kelautan dan Perikanan

Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja, yang juga menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sepakat bahwa nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani akan sangat membantu pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.

Selain kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), perdagangan dan peredaran produk kelautan dan perikanan yang dilarang, baik berupa produk olahan maupun perdagangan bagian tubuh spesies ikan yang dilindungi, juga memerlukan pengawasan yang intensif. Seperti halnya perdagangan insang pari manta kering, sirip ikan hiu, serta perdagangan telur penyu. Perdagangan spesies ikan yang dilindungi serta bagian tubuhnya akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sinergi antarinstansi ini menjadi sangat penting untuk menangani peredaran berbagai produk yang berasal dari spesies langka dan dilindungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pertemuan RCEP TNC Sepakat Kembangkan UKM

Pertemuan RCEP TNC Sepakat Kembangkan UKM

Bisnis | Senin, 12 Desember 2016 | 06:59 WIB

Mendag akan Beri Sanksi Bagi Importir Nakal Kentang

Mendag akan Beri Sanksi Bagi Importir Nakal Kentang

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2016 | 03:00 WIB

KURBE Jadi Jurus Pemerintah Genjot Ekspor UMKM

KURBE Jadi Jurus Pemerintah Genjot Ekspor UMKM

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2016 | 00:43 WIB

Inilah Kelemahan UMKM Menembus Pasar Ekspor Dunia

Inilah Kelemahan UMKM Menembus Pasar Ekspor Dunia

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2016 | 00:14 WIB

Kemendag Akui Pertumbuhan UMKM Makin Signifikan

Kemendag Akui Pertumbuhan UMKM Makin Signifikan

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2016 | 23:45 WIB

KPBI Anggap RCEP akan Dongkrak Pengangguran di Indonesia

KPBI Anggap RCEP akan Dongkrak Pengangguran di Indonesia

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2016 | 03:00 WIB

Australia akan Perkuat Pengembangan Sapi di Indonesia

Australia akan Perkuat Pengembangan Sapi di Indonesia

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2016 | 00:34 WIB

Mendag Klaim RCEP Bawa Dampak Positif Pada Ekonomi Global

Mendag Klaim RCEP Bawa Dampak Positif Pada Ekonomi Global

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2016 | 00:25 WIB

Jaga Pasokan Pangan, Kemendag Luncurkan Integrasi SRG dan PLK

Jaga Pasokan Pangan, Kemendag Luncurkan Integrasi SRG dan PLK

Bisnis | Selasa, 06 Desember 2016 | 21:36 WIB

Produksi Karet Alam Indonesia di 2016 Diprediksi 3,1 Juta Ton

Produksi Karet Alam Indonesia di 2016 Diprediksi 3,1 Juta Ton

Bisnis | Senin, 05 Desember 2016 | 03:18 WIB

Terkini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:51 WIB

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:49 WIB

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:51 WIB

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:47 WIB

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:11 WIB