Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Genjot Investasi Migas, Pemerintah akan Buat PP Gross Split

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 07 Juli 2017 | 15:01 WIB
Genjot Investasi Migas, Pemerintah akan Buat PP Gross Split
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan ceramah di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Selasa (16/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagai.

Penerbitan PP ini diharapkan akan dapat meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi. Untuk melengkapi PP 27, Pemerintah berencana akan menerbitkan PP Perpajakan khusus gross split yang akan comparable dengan PP 79 Tahun 2010 Nomor 27.

"PP Nomor 27 Tahun 2017 sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden, apa yang dikeluarkan, apa yang direvisi itu tidak 100 persen memang yang diharapkan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) namun sebagian besar sudah kita akomodir, alhamdulillah," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

Dikeluarkannya PP Nomor 27 Tahun 2017 ini menurut Arcandra adalah sebuah lompatan besar dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia.

"Akhirnya PP 79 dapat kita keluarkan dengan harapan kedepannya apa yang diharapkan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) maupun IPA, pemerintah sekarang sangat mendengar apa kesulitan mereka untuk melakukan kegiatan baik itu eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesia," ujar Arcandra.

Untuk memperjelas perpajakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berbasis gross split, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur perpajakan khusus gross split karena aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan minyak dan gas bumi berbasis gross split.

"Kita juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas, mereka menyadari atau atau mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir comparable dengan PP nomor 79 dimana PP 79 mengatur cost recovery yang ini mengatur gross split. Draftnya sudah ada semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar," katanya.

Arcandra menjelaskan, PP perpajakan yang akan dikeluarkan nanti point utamanya antara lain adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk minyak dan gas bumi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.

"Ini adalah perpajakan khusus untuk kegiatan minyak dan gas bumi sama dengan PP 79 juga ada perlakuan-perlakuan khusus untuk perpajakan untuk usaha migas," ujarnya.

baca juga

Sebagaimana diketahui, skema gross split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka. Melalui skema gross split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti. Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditangan Negara. 

Skema ini menggantikan skema cost recovery yang selama ini diterapkan oleh pemerintah. Skema ini berlaku pertama kali di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Gagal, Pemerintah Jemput Bola Lelang 15 Blok Migas

Sempat Gagal, Pemerintah Jemput Bola Lelang 15 Blok Migas

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2017 | 14:53 WIB

Inilah Daftar Nama 15 Wilayah Kerja Migas yang Baru

Inilah Daftar Nama 15 Wilayah Kerja Migas yang Baru

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2017 | 13:18 WIB

Sarapan Bareng Bos Migas, Jonan Obral 15 Wilayah Kerja Migas

Sarapan Bareng Bos Migas, Jonan Obral 15 Wilayah Kerja Migas

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2017 | 13:11 WIB

Jonan Targetkan Perundingan Dengan Freeport Selesai Juli 2017

Jonan Targetkan Perundingan Dengan Freeport Selesai Juli 2017

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:22 WIB

Jonan Tolak Permintaan Freeport Soal Aturan Khusus Investasi

Jonan Tolak Permintaan Freeport Soal Aturan Khusus Investasi

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:14 WIB

Soal Isu Kontrak Freeport Diperpanjang, Jonan: Nggak Ada Itu

Soal Isu Kontrak Freeport Diperpanjang, Jonan: Nggak Ada Itu

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:06 WIB

Freeport Akui Negosiasi Dengan Pemerintah Belum Capai Titik Temu

Freeport Akui Negosiasi Dengan Pemerintah Belum Capai Titik Temu

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 11:41 WIB

Kementerian BUMN Bantah Kontrak Freeport Telah Diperpanjang

Kementerian BUMN Bantah Kontrak Freeport Telah Diperpanjang

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:54 WIB

Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:40 WIB

Pemerintah Terbitkan PP yang Merevisi Cost Recovery Hulu Migas

Pemerintah Terbitkan PP yang Merevisi Cost Recovery Hulu Migas

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2017 | 13:58 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×