Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Bayar Upah Buruh di Bawah UMP, Dirut Ini Terancam Penjara

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 14 November 2017 | 19:47 WIB
Bayar Upah Buruh di Bawah UMP, Dirut Ini Terancam Penjara
Puluhan awak buruh mobil tangki Pertamina yang terkena PHK menggelar aksi longmarch dari Bandung-Jakarta di Bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara, Jakarta, Jumat, (21/10).

Suara.com - Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ-KPBI) berharap tiga saksi terakhir dalam pemidanaan pengusaha yang melanggar upah minimum memperkuat dakwaan. Jaksa Pentuntut Umum mendakwa Dirut PT.Kencana Lima Yudi Setiawan melanggar UU Tenaga Kerja pasal 185 jo pasal 90 karena membayar upah sekitar 250 pekerja loket PT Kereta Api Commuter Line Jabodetabek di bawah UMP pada 2010-2011. Pria bergelar insinyur itu terancam pidana kurungan hingga 4 tahun penjara.   

Sidang pidana pada Rabu (15/11/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu rencananya akan menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah saksi terakhir dari total 10 saksi dalam rangkaian persidangan.

"Satu orang saksi ahli dan dua orang saksi dari perushaaan bagian HRD dan keuangan," kata Ketua Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek, Abet Faedatul Muslim di Jakarta, Selasa (14/11/2017). 

SPKAJ berkomitmen akan terus mengawal persidangan untuk memastikan terdakwa pelanggar upah minimum itu mendapatkan sanksi maksimum. "Saksi ahli bisa saja akan meringankan, tapi sudah jelas dalam aturan dan pengakuan terdakwa, yang diperkuat saksi dari KCJ mengakui ada kekurangan pembayaran upah," imbuhnya. 

Abet menekankan hingga saat ini masih banyak buruh di PT.Kereta Api Indonesia yang mengalami pelanggaran hak-hak normatif. Pelanggaran itu di antaranya berupa kontrak/outsourcing illegal, pembayaran upah di bawah UMP, jam kerja, dan BPJS. "Pemidanaan ini harus menjadi pelajaran agar PT.KAI memperbaiki kondisi kerja para buruh. Perusahaan BUMN harus tunduk pada hukum ketenagakerjaan," tegasnya. 

Dari 2010 hingga 2011 PT kencana lima membayar upah di bawah Ump. Upah yang diterima buruh seharusnya Rp 1.118.000 pada 2010  dan Rp 1.290.000 pada 2011. Tapi, perusahan hanya mengupah Rp 1.069.000.

Berdasarkan nota pemeriksaan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan memiliki kekurangan pembayaran upah pada buruh sebesar 890 juta pada kurun 18 bulan mulai Januari 2010 hingga Juni 2011. Kekurangan itu terdiri dari Rp 440 juta kekurangan pembayaran upah minimum dan sisanya utang upah lembur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB

Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK

Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 15:20 WIB

Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!

Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:34 WIB

Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!

Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:53 WIB

Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok

Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:40 WIB

Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah

Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:24 WIB

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:50 WIB

Mitos Hidup Murah di Daerah: Gaji Lokal, tapi Harga Kebutuhan Nasional

Mitos Hidup Murah di Daerah: Gaji Lokal, tapi Harga Kebutuhan Nasional

Your Say | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:20 WIB

Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga

Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 20:19 WIB

Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL

Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL

News | Senin, 29 Desember 2025 | 12:15 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×