Mentan : RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Berpihak pada Petani

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 26 September 2019 | 09:21 WIB
Mentan : RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Berpihak pada Petani
Mentan, Amran Sulaiman. (Dok : Kementan)

Suara.com - Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan disahkan DPR RI, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi kepada stakeholder sektor pertanian.

"Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat," ujar Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Amran menegaskan, pemerintahan Joko Widodo memiliki komitmen kuat untuk berpihak kepada petani kecil. Tak hanya terlibat dalam penyusunan RUU yang berpihak kepada petani kecil, pemerintah melalui Kementan juga telah melakukan sejumlah program terobosan yang menitikberatkan pada upaya peningkatan kesejahteraan petani.

"Kami melakukan refocusing anggaran Kementan. Rehabilitas kantor senilai Rp 200 miliar, kami cabut. Sekarang anggaran kami fokuskan untuk sarana dan prasarana pertanian. Semua itu dilakukan untuk membantu petani," jelas Amran.

Melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Amran memastikan bahwa petani kecil akan semakin dilindungi. Sesuai ketentuan dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit, yang budi daya tanamannya gagal panen, karena bencana alam.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 57, pemerintah pusat dan daerah wajib berupaya meringankan beban petani kecil yang mengalami gagal panen, yang tidak ditanggung oleh asuransi pertanian," tandas Amran.

Petani kecil pun akan mendapatkan prioritas dalam subsidi pupuk. Pada RUU yang baru, disebutkan, pemerintah dan pemda dapat mendanai sarana budi daya pertanian untuk petani kecil, sesuai dengan program pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan, pemberantasan narkoba, penanggulangan terorisme dan subsidi pupuk.

"Jadi tidak benar bila dikatakan RUU ini tidak berpihak pada petani kecil. Pemerintah mengatur ini, agar ruang inovasi petani terbuka dan dilindungi UU," tambah Amran.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi menyebutkan, penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR, dengan melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.

Begitu pula pemerintah, yang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU.

Budi daya pertanian saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.

"Substansi pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian secara garis besar diatur dalam RUU ini," tegas Agung.

Selain itu menurut Agung, RUU ini juga melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.

Wasekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Arif Rahman menyambut positif hadirnya RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Menurutnya, RUU ini akan semakin mendorong petani untuk berinovasi dengan menghasilkan varietas-varietas baru.

"Menurut saya, RUU ini sangat membantu petani kecil. Kita temui di daerah, banyak petani yang melakukan pemuliaan benih. RUU ini akan mendorong inovasi di tingkat petani," jelas Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hingga September 2019, Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi Capai 60 Persen

Hingga September 2019, Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi Capai 60 Persen

Bisnis | Rabu, 25 September 2019 | 08:21 WIB

Irigasi yang Dibangun Pemerintah Mampu Perluas Area Tanam

Irigasi yang Dibangun Pemerintah Mampu Perluas Area Tanam

Bisnis | Selasa, 24 September 2019 | 10:51 WIB

Kementan Lihat secara Langsung Proses Olah Tanah di Provinsi Riau

Kementan Lihat secara Langsung Proses Olah Tanah di Provinsi Riau

Bisnis | Selasa, 24 September 2019 | 09:48 WIB

Kemarau Panjang, Petani Gunungkidul Panen Kedelai

Kemarau Panjang, Petani Gunungkidul Panen Kedelai

Bisnis | Senin, 23 September 2019 | 08:53 WIB

Hadapi Kemarau, Embung Jadi Solusi untuk Mengairi Lahan

Hadapi Kemarau, Embung Jadi Solusi untuk Mengairi Lahan

Bisnis | Sabtu, 21 September 2019 | 07:56 WIB

Sejak Mei 2019, Kementan Lakukan Relokasi Pupuk Bersubsdi

Sejak Mei 2019, Kementan Lakukan Relokasi Pupuk Bersubsdi

Bisnis | Jum'at, 20 September 2019 | 07:52 WIB

Terkini

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:58 WIB

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:41 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:31 WIB

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:16 WIB

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 16:48 WIB

Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup

Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 16:47 WIB

Bank Indonesia: Uang Beredar Tumbuh Kuat, Ini Pendorongnya

Bank Indonesia: Uang Beredar Tumbuh Kuat, Ini Pendorongnya

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 15:51 WIB

HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang

HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 15:37 WIB