5. Tunjangan Kinerja
Fasilitas berupa tunjangan kinerja biasanya diberikan ketika karyawan ingin mengembangkan keterampilan (skill), misalnya melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2. Dengan jenjang pendidikan lebih tinggi, karyawan diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam jangka panjang yang dapat menguntungkan perusahaan.
Tunjangan ini biasanya disponsori penuh oleh perusahaan, baik uang kuliah maupun untuk kebutuhan hidup. Setelah lulus nanti, karyawan biasanya disyaratkan harus mengabdi kepada perusahaan sesuai jangka waktu yang ditentukan dan telah disepakati.
Karyawan akan mendapatkan kucuran dana segar ketika hari besar keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal tiba. Hampir semua karyawan menantikan tunjangan ini, karena nominal uangnya cukup besar yakni biasanya sebesar satu bulan gaji.
7. Tunjangan Cuti
Karyawan juga perlu pergi liburan agar pikiran lebih segar, sehingga ide-ide kreatif muncul dengan sendirinya. Fasilitas ini biasanya diberikan kepada tim kerja, bukan individu. Ketika sebuah tim berhasil memperoleh hasil kerja yang maksimal, perusahaan akan memberikan jatah cuti untuk menikmati liburan.
Tunjangan cuti ini bersifat tak menentu, yang artinya tidak terikat oleh tanggal dan waktu. Perusahaan dapat memberikan fasilitas ini kapan saja, tergantung rencana dan anggaran yang dimiliki oleh perusahaan.
Tips Mendapatkan Tunjangan di Perusahaan
Baca Juga: Hitung-hitung Pendapatan DPR : Gaji Pokok Rp 4,2 Juta, Tunjangan Wow!
a. Menjadi Karyawan Tetap
Untuk menikmati berbagai tunjangan, karyawan memang harus terdaftar dulu sebagai karyawan sah di perusahaan, atau sudah diangkat menjadi karyawan tetap.
Artinya, tunjangan hanya bisa dinikmati karyawan yang punya tanggung jawab kepada perusahaan. Pemberian tunjangan otomatis akan dicabut atau dihentikan ketika Anda mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
b. Mengisi Formulir Pendaftaran
Ketika karyawan diterima bekerja, karyawan berhak mendapatkan tunjangan secara otomatis dari perusahaan. Namun, untuk perusahaan yang baru memberlakukan tunjangan, seperti BPJS Kesehatan atau asuransi, maka karyawan perlu mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Tata cara pendaftaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
c. Mengikuti Ujian Tertentu