"Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan yang juga tidak benar. Di mana manajemen AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Rista juga mengatakan, nasabah selalu menjadi prioritas pihaknya sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik.
Bahkan, kata dia, saat ini AIA memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. Pada 2019 pihaknya telah membayar klaim nasabah sebesar total Rp 1,7 triliun.