Dokumen Digital Wajib Bea Meterai, Kas Negara Bisa Tambah Rp 5 Triliun

Kamis, 03 September 2020 | 19:31 WIB
Dokumen Digital Wajib Bea Meterai, Kas Negara Bisa Tambah Rp 5 Triliun
Materai [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini  mengatakan amandemen UU ini perlu dilakukan karena hampir 34 tahun UU ini belum ada perubahan.

"Penyesuaian tarifnya dari 3 ribu  6 ribu jadi 10 ribu single tarif, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian, jadi ini kita melakukan penyesuaian," katanya.

Ada pula ketentuan mengenai sanksi administratif maupun pidana terhadap ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Menurutnya, sanksi juga dijatuhkan terhadap pelaku pengedaran atau penggunaan materai palsu dan materai bekas pakai. 

Sri Mulyani memastikan RUU Bea Meterai tetap memihak usaha kecil dan menengah karena tidak perlu membayar bea meterai untuk dokumen bernilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta. Pada ketentuan yang lama, dokumen di atas Rp 1 juta wajib membayar bea materai.

"Dan untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai. Ini sesuatu yang dianggap pemihakan. Selain itu, juga untuk hal hal sifatnya penanganan bencana alam dan non komersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, dapatkan fasilitas pengecualian."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI