Hingga Agustus 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Terkontraksi 15,6 Persen

Selasa, 22 September 2020 | 18:03 WIB
Hingga Agustus 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Terkontraksi 15,6 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (16/4/2019).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kesempatan itu juga bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merinci penerimaan perpajakan berdasarkan sektor usaha. 

“Semua sektor usaha tanpa terkecuali mengalami negative growth (secara) year on year,” katanya.

Tekanan aktivitas usaha akibat PSBB pada kondisi pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama kontraksi penerimaan.

Selain itu, insentif fiskal Covid-19 yang mulai dimanfaatkan di masa April lalu juga ikut menambah tekanan penerimaan.

Penerimaan dari sektor industri pengolahan mengalami kontraksi sebesar 16 persen, penerimaan sektor perdagangan kontraksi sebesar 16,3 persen, penerimaan sektor jasa keuangan dan asuransi mengalam pertumbuhan minus sebesar 5,5 persen.

Selanjutnya, penerimaan dari sektor konstruksi dan real estate minus 15,1 persen, penerimaan dari sektor pertambangan minus 35,7 persen, serta penerimaan dari sektor transportasi dan gudang terkontraksi sebesar 10,4 persen. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI