Sebagai informasi, berikut adalah klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017:
- 4 Perusahaan aset skala kecil. (aset dibawah Rp 50 Miliar)
- 7 Perusahaan aset skala menengah. (aset antara Rp 50 Miliar s.d. Rp 250 Miliar)
- 12 Perusahaan aset skala besar. (aset diatas Rp 250 Miliar)
dan rincian sektornya adalah sebagai berikut:
- 1 Perusahaan dari sektor Basic Materials;
- 3 Perusahaan dari sektor Industrials;
- 1 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistics;
- 4 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals;
- 7 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals;
- 1 Perusahaan dari sektor Technology;
- 2 Perusahaan dari sektor Energy;
- 2 Perusahaan dari sektor Financials;
- 1 Perusahaan dari sektor Properties & Real Estate;
- 1 Perusahaan dari sektor Infrastructures.
"Bursa senantiasa mendukung semua sektor utk dapat meutilisasi ekistensi pasar modal utk dapat bertumbuh, khususnya perusahaan yg memanfaatkan teknologi utk meng-create inovasi dan juga renewable energy," pungkasnya.