Suara.com - Bagi yang memiliki kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak. Jika telat bayar, maka akan kena denda. Lantas, bagaimana caranya mengetahui besaran denda telat bayar pajak motor? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan pembayaran kendaraan motor yang telah diresmikan oleh pemerintah dan Undang-undang. Oleh karena itu, setiap pemilik motor wajib bayar pajak motor maupun kendaraan lainnya yang tercantum dalam Undang-undang.
Untuk selengkapnya, simak berikut ini cara mengetahui denda telat bayar pajak motor yang penting diketahui para pemilik kendaraan motor.
Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor
Cara untuk tahu besaran pajak motor maupun denda jika telar bayar bisa dilakukan secara online. Selain itu, caranya juga sangat mudah. Anda cukup masukkan nopol (nomor polisi) kendaraan milik Anda lengkap dengam NIK yang tertulis di STNK Anda.
Nantinya, besaran pajak motor yang perlu Anda bayar terpampang di layar komputer, laptop atau ponsel. Begitu juga jika Anda telat bayar pajak, besaran dendanya juga akan terlihat di layar. Untuk melihat besaran pajak atau dendanya, bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut ini.
1. Melalui Website
Anda bisa bayar denda pajak secara online lewat website Samsat daerah masing-masing. Umumuny, website Samsat setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan Anda membuka website sesuai dengan daerah yang tercantum pada STNK Anda.
2. Melalui Aplikasi
Anda bisa juga bayar pajak maupun denda telat bayar pajak secara online lewat aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:
1. Unduh aplikasi e-samsat di playstore
2. Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya
3. Pilih daerah kendaraan berada
4. Masukan nomor plat kendaraan
5. Lalu, akan muncul informasi ( tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak)
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Denda Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya, Lengkap dengan Rumus dan Contoh
Otomotif | Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:30 WIB
Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis
Otomotif | Rabu, 05 Januari 2022 | 19:55 WIB
6 Langkah Mudah untuk Bayar Pajak Motor di Indomaret, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Otomotif | Minggu, 26 Desember 2021 | 16:30 WIB
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Lengkap dengan Prosedurnya, Wajib Disimak
Otomotif | Selasa, 21 Desember 2021 | 19:00 WIB
Begini Cara Cek Pajak Motor: Bisa dari STNK, Bisa Juga Secara Online
Jabar | Senin, 20 Desember 2021 | 18:06 WIB
Cek Sebelum Pergi ke Samsat, Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Jabar | Sabtu, 18 Desember 2021 | 12:01 WIB
Terkini
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:40 WIB