OJK Tuntaskan Transformasi Industri Keuangan Non-Bank

Minggu, 27 Maret 2022 | 09:09 WIB
OJK Tuntaskan Transformasi Industri Keuangan Non-Bank
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan program transformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Program transformasi ini, dimulai sejak 2018 untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri yang terdiri dari banyak sektor usaha jasa keuangan itu.

"Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam Pelatihan Wartawan OJK, Medan yang ditulis Minggu (27/3/2022).

Menurutnya, beberapa program sudah dalam proses finalisasi seperti menyelesaikan aturan fintech lending yang sudah proses harmonisasi dan diharapkan segera selesai.

Riswinandi menjelaskan transformasi IKNB telah dilakukan sejak 2018 setelah melihat gap analysis hasil dari evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan dibandingkan dengan industri perbankan dan pasar modal.

Selanjutnya pada 2019, mulai dilakukan penyempurnaan pengaturan prudential, pengawasan risk based supervision (RBS), infrastruktur sistem informasi pengawasan (SIP) IKNB, early warning system (EWS) dan penataan organisasi IKNB.

Kemudian di 2020, dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB (SIP IKNB, monitoring dashboard portfolio efek, EWS), penguatan SDM, dan pembentukan satker pengawasan khusus IKNB.

"Sekarang setelah ada dashboard ini, setiap saat kami sebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal," ucap Riswinandi.

Di tahun 2021, transformasi IKNB berlanjut dengan penguatan peraturan seperti exit policy tindakan pengawasan, Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI) serta Konsolidasi Pengawasan dan Optimalisasi Peran Sistem Informasi Pengawasan. Sementara di 2022, OJK terus melakukan penguatan pengawasan IKNB.

Riswinandi menjelaskan tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan kerangka pengaturan antara lain dengan penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penetapan status pengawasan yang lebih tegas, penguatan pengaturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech lending.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Asuransi Itu Proteksi, Bukan Investasi

Tahap berikutnya adalah penyempurnaan mekanisme pengawasan melalui pendekatan kepatuhan pengawasan yang meliputi aspek kelembagaan, prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha dan aspek kesesuaian prinsip syariah. Selain itu juga dilakukan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI