OJK Dorong Adanya Inovasi Keuangan Digital Sektor Identifikasi-Verifikasi Nasabah

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Rabu, 27 Juli 2022 | 20:02 WIB
OJK Dorong Adanya Inovasi Keuangan Digital Sektor Identifikasi-Verifikasi Nasabah
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengusaha di sektor jasa keuangan melakukan inovasi keuangan digital (IKD). IKD dibutuhkan untuk memudahkan proses layanan jasa keuangan ke masyarakat.

Direktur Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan, dalam IKD terdapat beberapa klaster, salah satunya klaster transaction authentication yang menyediakan platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi nasabah menggunakan data alternatif.

Klaster tersebut merupakan salah satu dari 15 klaster inovasi keuangan digital (IKD) yang saat ini dicatat di OJK.

Menurut dia, salah satu IKD yang telah mendapatkan izin OJK yaitu PT Brick Teknologi Indonesia (Brick). Brick terlebih dahulu mengikuti proses dari OJK sebelum mendapatkan izin.

"Saya mengapresiasi teman-teman yang bersedia untuk bekerjasama dalam mengikuti proses IKD OJK ini. Karena terus terang saja tanpa adanya tindakan kooperatif atau kerjasama, tidak mungkin teman-teman akan sampai di tahap yang penting ini dan mampu berpartisipasi di OJK regulatory sandbox," ujar Triyono di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Sementara, CEO & Co-Founder Brick, Gavin Tan menjelaskan, dengan layanan transaction authentication and verification, lembaga jasa keuangan seperti perbankan, BPR/BPD, multifinance dan P2P lending dapat melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah secara digital menggunakan sumber data alternatif.

Hal ini membantu mempercepat proses data diri atau know-your-customer (KYC) tanpa harus bertemu dengan nasabah secara tatap muka.

"Penerapan inovasi keuangan digital seperti Brick perlu terus didorong mengingat tingkat inklusi keuangan di Indonesia pada 2021 baru mencapai 83,6% sedangkan pemerintah menargetkan inklusi keuangan 90% pada tahun 2024," katanya.

Dengan tercatatnya Brick, maka layanan dan model bisnis yang ditawarkan Brick akan diawasi penuh oleh OJK.

baca juga

Artinya, Brick akan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan data konsumen yang lebih tinggi terhadap mitra dan konsumen akhir yang menggunakan layanannya.

Dia juga menegaskan, Brick terus berkomitmen untuk mengembangkan layanan dengan bermitra dengan perusahaan-perusahaan lainnya agar target inklusi finansial di Indonesia tercapai.

"Kami percaya dengan membangun infrastruktur teknologi untuk identifikasi dan verifikasi data pengguna, kami mempermudah lembaga keuangan untuk memberikan layanan kepada berbagai segmen masyarakat Indonesia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebijakan Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank Masih dalam Kajian OJK

Kebijakan Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank Masih dalam Kajian OJK

Bisnis | Senin, 25 Juli 2022 | 18:43 WIB

OJK akan Upayakan Semua Aplikasi Pinjol Ilegal Terdaftar Agar Dapat Diawasi

OJK akan Upayakan Semua Aplikasi Pinjol Ilegal Terdaftar Agar Dapat Diawasi

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2022 | 14:17 WIB

OJK Mudahkan Legalitasisasi Pinjol Ilegal

OJK Mudahkan Legalitasisasi Pinjol Ilegal

Tantrum | Kamis, 21 Juli 2022 | 10:40 WIB

Terkini

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

×