Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Kementerian Investasi Akan Hukum Pemda yang Tidak Patuh Terkait Izin Usaha

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 19 September 2022 | 15:59 WIB
Kementerian Investasi Akan Hukum Pemda yang Tidak Patuh Terkait Izin Usaha
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). [sumbarprov.go.id]

Suara.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan penghargaan dan hukuman bagi daerah agar mengikuti aturan terkait izin usaha.

Aturan perizinan usaha, khususnya terkait sistem Online Single Submission (OSS) mengalami perubahan akibat adanya UU Cipta Kerja (CK) sehingga mengalami perubahan nomenklatur dan persyaratan.

"Kami melakukan penilaian kepada daerah-daerah yang patuh pada regulasi dan terhadap penilaian itu juga ada sanksi. Dan terkait kepatuhan daerah, kita juga memberikan reward yang dikoordinasikan dengan Kemenkeu dalam bentuk penambahan dana insentif daerah," kata Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (19/9/2022).

Ia memberi contoh, ketidakpatuhan itu misalnya terkait syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih disyaratkan oleh beberapa daerah.

Padahal, seiring adanya UU Cipta Kerja, pemerintah telah menghapus IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

"Sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada lagi istilah untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tapi ini ada beberapa daerah yang masih mensyaratkan penerbitan persetujuan bangunan gedung dengan IMB," katanya.

Yuliot berharap adanya skema reward and punishment seperti itu akan dapat mendorong perbaikan pelayanan usaha. Ia juga menyebut ke depan sanksi bisa diperberat tidak hanya berupa pengurangan insentif daerah tetapi juga penangguhan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus (DAU dan DAK) sampai ada perbaikan.

Namun, Yuliot mengakui, pemerintah pusat terus berupaya untuk memperbaiki sistem pelayanan di OSS. Salah satunya lantaran belum adanya peraturan daerah sebagai syarat dikeluarkannya PBG.

Surat edaran (SE) bersama empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM terkait percepatan retribusi persetujuan bangunan gedung juga sudah diterbitkan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta Kementerian Investasi/BKPM agar lebih tegas memberikan sanksi soal masalah tersebut. Menurut dia hal itu penting lantaran aturan tersebut juga merupakan implementasi UU CK yang disahkan DPR RI.

"Harus ada sanksi lebih keras karena ini ada biaya kan. Sanksinya yang lebih keras, bagaimana karena ini penerapan UU CK yang kita buat tapi tidak jalan," kata Darmadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yuk Investasi Berdasarkan Jenis Investasinya

Yuk Investasi Berdasarkan Jenis Investasinya

| Minggu, 18 September 2022 | 04:13 WIB

Waspada Daftar Investasi Bodong

Waspada Daftar Investasi Bodong

| Sabtu, 17 September 2022 | 08:57 WIB

Setiap Hari Terima Aduan Korban Investasi, SWI-Google-Kominfo Buru Pinjol Ilegal

Setiap Hari Terima Aduan Korban Investasi, SWI-Google-Kominfo Buru Pinjol Ilegal

| Jum'at, 16 September 2022 | 19:08 WIB

SWI-Google-Kominfo Bakal Patroli Siber Cari Pinjol Ilegal

SWI-Google-Kominfo Bakal Patroli Siber Cari Pinjol Ilegal

Bisnis | Jum'at, 16 September 2022 | 18:46 WIB

Satgas Waspada Investasi Jelaskan Kerugian Korban Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi Jelaskan Kerugian Korban Pinjol Ilegal

Bisnis | Jum'at, 16 September 2022 | 15:20 WIB

KPK Telisik Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang dengan Tempatkan Orang Kepercayaan Jadi Direktur

KPK Telisik Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang dengan Tempatkan Orang Kepercayaan Jadi Direktur

News | Jum'at, 16 September 2022 | 14:46 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB