Pasca Putusan PK Mahkamah Agung, BSS Siap Tancap Gas

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 30 November 2022 | 08:12 WIB
Pasca Putusan PK Mahkamah Agung, BSS Siap Tancap Gas
Gedung Mahkamah Agung.

Suara.com - Pasca pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 168PK/Pdt/2016 Tanggal 15 Juni 2016 juncto Penetapan Eksekusi PN Jakarta Pusat Nomor 250/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Pst Tanggal 25 September 2019 terkait perusahaan penambangan PT Batubara Selaras Sapta (PT BSS) sebagai pemegang konsesi PKP2B di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur kini sudah mengalami titik terang kepastian hukum.

Direktur Utama PT BSS, Revli Orelius Mandagie menyampaikan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Putusan PK MA RI, telah dilaksanakan perubahan ke-23, dengan Pengesahan Surat Keputusan KEMENKUMHAM RI, nomor: AHU.0051034.AH.01.02 Tahun 2022, tanggal 21 Juli 2022, terakhir Perubahan ke-4, dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor: AHU.0052039.AH.01.02 Tahun 2022, tanggal 21 Juli 2022.

Dengan dasar ini, jajaran manajemen PT BSS tancap gas dengan tengah mempersiapkan berbagai hal untuk memulai tahapan produksi, sebagaimana Surat Keputusan Kementerian ESDM Nomor 233.K/30/DJB/2019 tanggal 3 Desember 2019.

Menurut Revli, PT BSS terus bersosialisasi dan bersilaturahmi dengan masyarakat setempat yang meliputi 12 desa/kelurahan di 4 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Paser. Dirinya mengatakan, persiapan operasional perusahaan menjadi harapan besar untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sana.

“Apalagi permintaan batu bara Eropa semakin melonjak terutama pada masa musim dingin sekarang ini, di mana Indonesia menjadi salah satu negara subtitusi impor batu bara Eropa setelah Eropa menyetop keran impor batu bara dari Rusia akibat krisis di Ukraina,” ujar Revli dalam keterangannya.

Alhasil, Revli melanjutkan, situasi ini memicu permintaan pasok impor dari Indonesia dengan potensi yang sangat menjanjikan, di mana diprediksi menjelang tutup buku 2022 nanti realisasi ekspor batu bara PT BSS bisa mencapai 5 juta metrik ton, khusus untuk tujuan Eropa. Momentum ini menjadi penting karena sejalan dengan pemasukan devisa dan penerimaan pajak negara untuk pembiayaan pembangunan.

Revli berharap, dengan dijalankannya proses industri penambangan batu bara PT BSS maka pemanfaatan aset negara dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Tentunya untuk kesejahteraan maupun kemakmuran bangsa dan negara sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinggalkan Batubara, RI Bakal Punya Pembangkit Listrik dari Hidrogen dan Amonia

Tinggalkan Batubara, RI Bakal Punya Pembangkit Listrik dari Hidrogen dan Amonia

Bisnis | Kamis, 17 November 2022 | 19:57 WIB

Wamenkeu Cerita Soal Rencana RI Pensiunkan PLTU Batubara Secara Dini

Wamenkeu Cerita Soal Rencana RI Pensiunkan PLTU Batubara Secara Dini

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 07:17 WIB

KPK Setor Uang dari Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Senilai Rp16,2 miliar ke Kas Negara

KPK Setor Uang dari Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Senilai Rp16,2 miliar ke Kas Negara

Bisnis | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:46 WIB

Terkini

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:41 WIB

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:27 WIB

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:24 WIB

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:36 WIB

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB