• Centang pernyataan "Setuju/Agree" di kolom pernyataan
• Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
• WP lalu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telah dilaporkan ke email.
2. Cara lapor SPT tahunan dengan formulir 1770 S melalui e-Filing
Sebelumnya, WP haru menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yakni bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja.
• Kunjungi situs pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
• Isi NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik "LOGIN"
• Setelah berhsil masuk ke dashboard perpajakan, klik "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
• Klik menu "Buat SPT"
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
• Klik menu "pilih dengan formulir" lalu Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
• Isi seluruh data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
• Klik "Langkah Selanjutnya".
• Kolom "Pembetulan" hanya diisi jika WP menemui kesalahan pada SPT Tahunan di tahun sebelumnya
• Isikan penghasilan final di Bagian A