• Simak baik-baik mengenai status SPT pada Bagian E
• Bagian F hanya dapat diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
• Centang pernyataan "Setuju/Agree" di kolom pernyataan
• Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan di email dan klik "Kirim SPT"
• WP kemudian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telahbdilaporkan ke email.
3. Cara lapor SPT tahunan dengan formulir SPT 1770 e-Form
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yakni bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja.
• Kunjungi situs pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
• Isi NPWP, password, serta kode keamanan.
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
• Jika sudah selesai, maka klik "LOGIN"
• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik "Lapor" dan klik menu "e-Form"
• Pastikan bahwa perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer lalu Klik "Buat SPT"
• Kemudian WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab dan Klik "SPT 1770 S"
• Isi seluruh data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal lalu klik menu "Kirim Permintaan"
• Sistem kemudian akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang telah diunduh