• Isikan harta di akhir tahun pada Bagian B
• Isi daftar hutang di akhir tahun pada Bagian C
• Klik menu "Lanjut"
• Isi daftar susunan anggota keluarga di bagian D lalu klik "Langkah Selanjutnya"
• Kemudian isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan merupakan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, hadiah, sewa, keuntungan penjualan, pengalihan harta, ataupun penghasilan lainnya
• Isi penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak pada Bagian B
• Isi daftar pemotongan maupun pemungutan PPh dari bukti potong di bagian C
• Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami atau istri, NPWP suami atau istri
• Isi penghasilan Neto pada bagian A
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
• Isikan status perkwainan serta jumlah tanggungan di Bagian B
• Bagian C hanya boleh diisi bagi WP yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
• Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri Isikan penghasilan Neto pada bagian A
• Isi status perkwainan serta jumlah tanggungan di Bagian B
• Bagian C hanya dapat diisi bagi WP yang telah memperoleh penghasilan dari luar negeri
• Bagian D hanya diisi bagi WP yang sebelumnya pernah membayar angsuran PPh Pasal 25