Ini sesuai dengan visi Visi Hilirisasi 2045: Indonesia menjadi pusat produsen dan konsumen produk turunan minyak sawit dunia, sehingga mampu menjadi price setter (penentu harga) CPO global, melalui roadmap hilirisasi industri kelapa sawit nasional, dengan menerapkan peningkatan produktivitas, hilirisasi (oleofood, oleokimia, biofuels), membenahi ekosistem, tata kelola, dan capacitiy building.
Sementara dikatakan Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Achmad Maulizal Sutawijaya, sektor sawit di Indonesia yang melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja, dapat terus mendorong PDB di sektor perkebunan pada angka yang positif, sehingga PDB Indonesia di TW3 2022 dapat bertumbuh positif di angka 5,72%.
Dimana volume ekspor minyak sawit di tahun 2022 mencapai 34,67 juta ton dengan nilai ekspor sebesar RP 34,5 triliun.
“Kebijakan pungutan ekspor telah berhasil mendorong hilirisasi dengan komposisi ekspor CPO yang terus menurun. Disamping itu, capaian kinerja imbal hasil dana kelolaan BPDPKS di tahun 2022 mencapai Rp 800 miliar atau naik 123,31%,” katanya.
Hanya saja dengan berbagai tantangan kelapa sawit misalnya EUDR (Europe Deforestation Regulations), bagaimana peran BPDPKS untuk menghadapi tantangan tersebut? Kata Mauli, negara produsen minyak sawit masih memiliki bargaining position karena terlihat kebutuhan konsumsi domestik akan minyak nabati di Uni Eropa belum terpenuhi dan dipenuhi oleh negara Importir minyak nabati.
Sebelumnya peningkatan demand bahan bakar biodiesel di Uni Eropa merupakan peluang bagi kelapa sawit untuk terus melakukan penetrasi pasar.
“Namun dengan implementasi EUDR di tahun 2023, produsen biodiesel sawit di Indonesia perlu meningkatkan aspek sustainability dari rantai pasoknya sehingga pangsa pasar bahan baku industri biodiesel di Uni Eropa tidak menurun,” kata Mauli.
Sebab itu kedepan guna mendukung industry akan dilakuka landasan strategi komunikasi untuk wilayah Uni Eropa dilakukan melalui empat langkah yakni, pertama, Legal actions untuk menyelesaikan permasalahan diskriminasi terkait perdagangan kelapa sawit Indonesia.
Lantas kedua, Bilateral relationships untuk Menjalin hubungan bilateral sebagai upaya persuasive antar negara untuk meredam tren diskriminasi kelapa sawit pada negara-negara Uni Eropa. Ketiga, Certification untuk menerapkan sertifikasi sustainable yang diakui internasional untuk menembus pasar ekspor.
“Serta keempat media coverage dengan memanfaatkan channel komunikasi yang paling dipercaya di 3 (tiga) negara (Jerman, Prancis dan Belgia),” ungkap Mauli.
Ketentuan EUDR Dikatakan Dewan Redaksi InfoSAWIT, Edi Suhardi, munculnya kebijakan EU Deforestation Regulation (EUDR), memang akan memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan dalam integrasi industri kelapa sawit, sebab itu dibutuhkan kompromi perdagangan yang adil; hambatan perdagangan dan proteksionisme; dan deprivasi pengentasan kemiskinan.
Diakui atau tidak kata Edi, keberlanjutan minyak sawit telah menjadi keharusan dengan berbagai standar & sistem; definisi dan kriteria keberlanjutan akan terus berkembang.
Hanya saja pekebun perlu menentukan posisi dan platform komitmen keberlanjutannya, akankah masih berkutat di proses yang lebih progresif atau tradisional.
“Perlu mengenali keragaman pasar dan standar keberlanjutan multi-tier dan membangun koalisi minyak sawit untuk menolak upaya menciptakan norma keberlanjutan pasar tunggal,” katanya.
Kedepan perlu pula membangun komitmen baru yang berimbang pada keberlanjutan (sustainability), apalagi UE bukan satu-satunya pembawa standar Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan.