Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Magelang Kerja Sama, Pemberi Kerja Berkewajiban dalam Program JKN

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 26 Juni 2023 | 15:33 WIB
BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Magelang Kerja Sama, Pemberi Kerja Berkewajiban dalam Program JKN
Penandatanganan kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023). (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Para pekerja di Indonesia diharapkan bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan dari perusahaan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Irfan Qadarusman mengatakan, pemberi kerja memiliki kewajiban dan kepatuhan dalam Program JKN.

Adapun kepatuhan yang dimaksud adalah dengan mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, kepatuhan melaporkan perubahan data jumlah pekerja dan gaji, dan kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN secara tertib dan tepat waktu. 

Hal itu diungkapkannya saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023).

"Sebagai langkah awal, kita mensosialisasikan dan memberi penyegaran kembali kepada pekerja badan usaha tentang Program JKN dan ketentuan terbaru, sehingga pekerja juga teredukasi tentang hal tersebut. Dengan demikian, pekerja tidak akan menemui kendala jika akan berobat ke fasilitas kesehatan," kata Irfan.

Ia menyebut, dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja ini, pihaknya juga melibatkan beberapa stakeholder, salah satunya juga pengawas ketenagakerjaan (wasnaker). Bersama wasnaker, pihaknya melakukan pengawasan kepatuhan pemberi kerja dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan mediasi.

Apabila dibutuhkan, pihaknya juga akan turun ke lapangan mengunjungi badan usaha yang diduga tidak patuh untuk mengetahui kendala yang dihadapi.

“Kita ingin meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan karyawan dalam Program JKN dan selalu aktif kepesertaannya," tandasnya.

Irfan menyampaikan, keaktifan kepesertaan JKN menjadi hal utama dalam akses pelayanan JKN. Jika kepesertaan aktif, maka apabila ada karyawan yang sakit, tidak ada kendala saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan, baik ketika sedang sakit maupun ketika sehat untuk pencegahan penyakit.

Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, lanjut Irfan, jika ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha, pihaknya akan meminta bantuan hukum dengan terlebih dulu memberikan sosialisasi kepada badan usaha yang dimaksud, sampai teguran tertulis. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan badan usaha tersebut.

“Sampai dua kali tidak ada respons, kita akan melanjutkan dengan pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti menyampaikan, dengan kerja sama ini diharapkan, pihaknya dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara. Ia mengatakan, manfaat dari kerja sama ini dapat membantu dalam pemulihan keuangan negara.

Sebagai informasi, bahwa tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kota Magelang mampu memulihkan keuangan negara sebesar Rp85 juta.

Yuniken menambahkan, ia terus berkomitmen dalam mendukung dan membantu mengawal Program JKN dan akan merumuskan langkah-langkah yang strategis, sesuai aturan dan kewenangan dari kejaksaan itu sendiri.

“Kami siap mengawal dan dilibatkan dalam upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja di Kota Magelang. Semoga, seluruh pemberi kerja di Kota Magelang ini patuh terhadap Program JKN karena kesehatan menjadi hak fundamental bagi para pekerja,” harapnya.

Sebagai informasi, Kota Magelang telah berhasil meraih cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan JKN lebih dari 95% dari total jumlah penduduk. Data per Februari 2023, jumlah peserta JKN Kota Magelang sebanyak 127.429 jiwa dengan rincian peserta PBPU/BP Pemda sebanyak 30.686 jiwa, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 32.570 jiwa, Bukan Pekerja Penyelenggara Negara sebanyak 7.080 jiwa, Bukan Pekerja Swasta sebanyak 241 jiwa, PBPU sebanyak 13.612 jiwa, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha sebanyak 25.004 jiwa dan PPU Penyelenggara Negara sebanyak 18.236 jiwa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan: Kacamata, Alat Bantu Dengar hingga Kruk

Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan: Kacamata, Alat Bantu Dengar hingga Kruk

News | Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:26 WIB

Pasca Pandemi Menjadi Endemi, Perawatan Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Pasca Pandemi Menjadi Endemi, Perawatan Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

| Kamis, 22 Juni 2023 | 21:58 WIB

BPJS Kesehatan Hadirkan i-Care JKN untuk Mudahkan Dokter Telusuri Riwayat Pasien

BPJS Kesehatan Hadirkan i-Care JKN untuk Mudahkan Dokter Telusuri Riwayat Pasien

Bisnis | Kamis, 22 Juni 2023 | 16:18 WIB

Di Purwakarta, Kerja Dokter Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Lalu Mengadu ke DPRD

Di Purwakarta, Kerja Dokter Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Lalu Mengadu ke DPRD

| Kamis, 22 Juni 2023 | 14:47 WIB

Berapa Biaya Pengobatan Covid-19 Terbaru? Tak Semuanya Ditanggung Pemerintah!

Berapa Biaya Pengobatan Covid-19 Terbaru? Tak Semuanya Ditanggung Pemerintah!

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 14:25 WIB

Mahasiswa Sebut RUU Kesehatan Rampas Hak Rakyat Akan Jaminan Kesehatan

Mahasiswa Sebut RUU Kesehatan Rampas Hak Rakyat Akan Jaminan Kesehatan

Bisnis | Rabu, 21 Juni 2023 | 21:24 WIB

Terkini

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:58 WIB

Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%

Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:47 WIB

Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS

Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:06 WIB

Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua

Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:57 WIB

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram

Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:15 WIB

Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru

Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:11 WIB

IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan

IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:10 WIB

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:03 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB