Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengumumkan bahwa WNA yang memegang visa kunjungan dapat memperpanjang visa dan izin tinggal mereka melalui situs resmi Imigrasi hingga tanggal 31 Desember 2023.
Perpanjangan visa tersebut berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).
Layanan baru ini telah diuji coba oleh Imigrasi dan mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Desember 2023, yang juga menandai pergantian tahun.