Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 31 Juli 2025 | 18:05 WIB
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
Ilustrasi Gedung PPATK. Di tengah santernya kebijakan pemblokiran rekening menganggur atau dormant, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini menjadi sorotan utama.

Suara.com - Di tengah santernya kebijakan pemblokiran rekening menganggur atau dormant, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini menjadi sorotan utama.

Lembaga yang satu ini memang dikenal sebagai "polisi" transaksi keuangan, tapi apa saja sih fungsi utamanya di balik layar?

Mengutip berbagai sumber, PPATK memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia, terutama dalam upaya mencegah dan memberantas kejahatan keuangan.

Mencegah dan Memberantas Pencucian Uang

Fungsi inti PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Ini berarti mereka aktif melacak aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan, baik itu korupsi, narkoba, terorisme, atau kejahatan lainnya, yang kemudian dicoba untuk "dibersihkan" agar tampak legal.

Mengelola Data dan Informasi Transaksi Keuangan

Untuk menjalankan tugasnya, PPATK mengelola data dan informasi transaksi keuangan yang sangat besar. Informasi ini datang dari berbagai pihak pelapor, seperti bank, penyedia jasa keuangan, dan lembaga lain yang memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tertentu kepada PPATK.

Mengawasi Kepatuhan Pihak Pelapor

PPATK juga berperan mengawasi kepatuhan pihak pelapor. Mereka memastikan bahwa lembaga-lembaga keuangan mematuhi aturan pelaporan transaksi, termasuk transaksi yang mencurigakan. Kepatuhan ini penting agar PPATK memiliki data yang lengkap dan akurat untuk analisis.

baca juga

Analisis Transaksi Keuangan yang Mencurigakan

Inilah jantung dari kerja PPATK: melakukan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Jika ada pola transaksi yang tidak wajar, tidak sesuai profil nasabah, atau melibatkan jumlah besar tanpa alasan jelas, PPATK akan mendalaminya. Hasil analisis ini bisa menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum.

Sebagai Financial Intelligence Unit (FIU)

Secara internasional, PPATK dikenal sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia. Sebagai FIU, tugas utamanya adalah mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi keuangan yang relevan kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK tidak melakukan penindakan hukum secara langsung, melainkan menyediakan intelijen keuangan yang akurat untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan.

Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif atau nganggur) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini jadi sorotan tajam. Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, tak ragu menyebut kebijakan ini sebagai "kebijakan yang buruk" dan menyalahi tugas serta fungsi PPATK.

Didik menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, tugas ini bersifat tidak langsung.

"Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," papar Didik di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Didik menjelaskan, tugas PPATK sebatas memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Ia sangat menekankan bahwa hanya aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak.

"PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," kata Didik dengan tegas.

Menurutnya, PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah secara massal seperti yang dilakukan sekarang, meskipun sifatnya sementara. PPATK hanya bisa meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme.

"Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir," ungkapnya.

Dalam pandangan Didik, kasus pemblokiran rekening dormant ini menunjukkan bahwa PPATK sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ia bahkan secara keras menyatakan bahwa hal ini menandakan pemimpin PPATK tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya, sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.

"Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," tegas Didik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur

'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:47 WIB

PPATK Blokir Rekening 'Nganggur', INDEF: Ini Kebijakan Buruk & Keluar Jalur!

PPATK Blokir Rekening 'Nganggur', INDEF: Ini Kebijakan Buruk & Keluar Jalur!

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:46 WIB

PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' Dicap Blunder, Ekonom: Pejabat Tak Kompeten Harus Disanksi!

PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' Dicap Blunder, Ekonom: Pejabat Tak Kompeten Harus Disanksi!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:38 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×