OJK Tegaskan Adrian Gunadi Masih Buronan Aktif Internasional, Terbit Red Notice Sejak Februari 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:31 WIB
OJK Tegaskan Adrian Gunadi Masih Buronan Aktif Internasional, Terbit Red Notice Sejak Februari 2025
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/8/2025). [Suara.com/Rina]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, hingga kini masih berstatus sebagai buronan aktif, menyusul keterlibatannya dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin.

Adrian Gunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang mengatur sanksi terhadap praktik penghimpunan dana secara ilegal.

Menurut informasi dari OJK, red notice Interpol untuk Adrian telah terbit sejak Februari 2025.

"Sekarang udah kejelasan sejak Februari 2025 di red notice," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

OJK menyatakan telah menjalin koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mempercepat proses penangkapan Adrian.

"Setiap negara punya ketentuan dan kita upaya terus menegakkan hukum dan kita koordinasi baik dalam negeri dan luar negeri," jelas Agusman lebih lanjut.

CEO Investree Adrian Gunadi saat ini terlacak berada di Doha, Qatar. OJK menggandeng interpol untuk menangkapnya yang selama ini buron.
CEO Investree Adrian Gunadi saat ini terlacak berada di Doha, Qatar. OJK menggandeng interpol untuk menangkapnya yang selama ini buron.

Jabatan Baru di Luar Negeri Jadi Sorotan

Meski masuk dalam daftar buronan Interpol, Adrian Gunadi diketahui kini menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, sebuah entitas yang berada di bawah naungan JTA International Investment Holding, perusahaan investasi global berbasis di Singapura.

Dalam situs resmi perusahaan tersebut, Adrian masih dipromosikan sebagai seorang operator global dan wirausahawan berpengalaman, meskipun status hukumnya di Indonesia tengah menjadi sorotan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal dan Joki Galbay Ancam Industri Pindar, CELIOS Minta OJK Waspada Atur Bunga

Investree Dicabut Izin Usahanya, Adrian Dilarang Aktif di Industri Keuangan

Sebagai bagian dari langkah tegas, OJK sebelumnya mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil setelah perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan regulasi lainnya.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Adrian berupa larangan untuk menjadi pihak utama dalam industri jasa keuangan, termasuk pemblokiran rekening dan pelacakan aset.

Upaya Penegakan Hukum Terus Dilanjutkan

Dengan status red notice yang telah terbit, OJK memastikan bahwa proses hukum terhadap Adrian Gunadi akan terus dikawal, meski yang bersangkutan kini bermukim di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI