Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis

M Nurhadi

Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:02 WIB
Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
Felicia Novenna owner Bake & Grind, usaha profuk gluten-free yang diduga palsu [ist]
baca 10 detik
  • Pemilik toko roti online Bakengrind terancam jerat hukum berlapis (Pidana dan Denda) akibat dugaan penipuan label yang mengklaim produk "gluten-free".

  • Dugaan praktik curang ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 100) dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

  • Ancaman sanksi pidana meliputi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (UU Pangan) atau Rp2 miliar (UUPK), serta potensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Suara.com - Kasus dugaan penipuan label makanan oleh pemilik toko roti daring Bakengrind, Felicia Novenna, telah menjadi sorotan nasional.

Tindakan Felicia yang diduga melakukan repack produk roti merek lain, namun menjualnya dengan klaim palsu seperti "gluten-free" dan bebas alergen, tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi hukum yang serius.

Dugaan pelanggaran ini sangat fatal karena menyangkut keselamatan dan kesehatan konsumen, khususnya anak-anak yang memiliki riwayat alergi parah.

Analisis hukum menunjukkan bahwa Felicia Novenna dapat dijerat dengan berbagai Undang-Undang (UU) di Indonesia.

Jerat Hukum Berlapis: UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen

Dugaan praktik curang oleh Bakengrind, yang mengakibatkan seorang balita mengalami reaksi alergi parah, berpotensi melanggar sedikitnya tiga payung hukum utama di Indonesia, dengan fokus pada pengamanan mutu dan keselamatan konsumen:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pelanggaran paling mendasar terletak pada pemalsuan informasi label yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan.

Pemalsuan Informasi dan Klaim: Produk Bakengrind yang diklaim 'gluten-free' namun mengandung alergen telah melanggar ketentuan pelabelan. Menurut Pasal 100 UU Pangan, setiap orang dilarang mencantumkan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada Label Pangan.

baca juga

Ancaman sanksi bagi pelanggaran pelabelan yang menyesatkan dapat berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Keamanan Pangan: Jika terbukti bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mutu Pangan, pelanggaran bisa lebih berat.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

UUPK bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar dan keselamatan.

Tindakan Menyesatkan: Dugaan Felicia Novenna menjual produk repack dengan label 'gluten-free' padahal mengandung alergen, melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f dan huruf i UUPK.

Pasal ini melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Ancaman Pidana UUPK: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar (berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UUPK).

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan

Selain UU khusus, perbuatan Felicia Novenna, yang menjanjikan suatu produk dengan klaim spesifik untuk mendapatkan keuntungan, dapat masuk dalam unsur pidana penipuan.

Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Implikasi Tindakan Penghilangan Jejak Digital

Tindakan Felicia Novenna yang cepat menggembok akun pribadi dan menghilangkan akun usaha Bakengrind (@bakengrind) setelah skandal mencuat, meskipun belum tentu menjeratnya dengan pasal hukum tambahan, dapat memperkuat dugaan adanya niat buruk atau upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari pertanggungjawaban.

Mengingat dampak fatal yang ditimbulkan, yaitu kerugian kesehatan pada seorang balita, kasus ini bisa diproses oleh aparat penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Owner Bake & Grind Hapus Jejak Digital Usai Viral Dugaan Penipuan Roti Gluten Free

Owner Bake & Grind Hapus Jejak Digital Usai Viral Dugaan Penipuan Roti Gluten Free

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:19 WIB

7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan

7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:38 WIB

Developer Kabur, 120 Rumah di Mansion Hill Bekasi Terbengkalai hingga Mirip Kota Hantu

Developer Kabur, 120 Rumah di Mansion Hill Bekasi Terbengkalai hingga Mirip Kota Hantu

Entertainment | Kamis, 09 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×