Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal dan Moneter, Peran BI Makin Luas

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 04 Desember 2025 | 15:45 WIB
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal dan Moneter, Peran BI Makin Luas
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan mendukung revisi UU P2SK yang memperluas mandat Bank Indonesia menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Revisi ini bertujuan memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter antarlembaga KSSK yang sebelumnya sektoral.
  • UU P2SK baru dirancang menciptakan jaring pengaman keuangan yang kuat melalui peran berlapis Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung soal revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Ia menyebut kalau RUU P2SK ini membawa perubahan signifikan soal perluasan mandat lembaga-lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Bank Indonesia (BI).

Menkeu Purbaya menilai kalau BI nantinya tak hanya fokus pada stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi juga berperan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, perluasan mandat tersebut akan memperkuat koordinasi kebijakan antara fiskal dan moneter, yang sebelumnya kerap terkotak dalam kewenangan sektoral masing-masing lembaga.

“Jadi gini, ada satu hal yang amat positif sekali dari P2SK itu, yaitu peran bank sentral. Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada nanti kalau jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” kata Purbaya dalam acara Financial Forum 2025, dikutip Kamis (4/12/2025).

Bendahara Negara menyebut bahwa dalam diskusi KSSK sebelumnya, setiap institusi cenderung bertahan pada koridor masing-masing. Namun melalui revisi UU P2SK, koordinasi diproyeksikan menjadi lebih lentur dan saling melengkapi.

Dengan koordinasi yang lebih fleksibel, lanjutnya, pemerintah dan BI bisa lebih cepat menanggapi perubahan kondisi ekonomi dan memitigasi krisis finansial.

“Dengan adanya unsur tadi, jadi kita bisa overlap ketika diskusi dengan bank sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, saya biasanya ya kita gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain. Tapi kan mesin ekonomi nggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah. Di satu sisi lain, kita perlu dorongan dari moneter yang bisa menggerakkan sektor swasta lebih cepat,” papar dia.

Purbaya menyebut bahwa tujuan utama UU P2SK adalah menciptakan jaring pengaman sistem keuangan yang kuat melalui peran berlapis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia berharap dengan pemanfaatan maksimal instrumen di tiap lembaga, akan memperkokoh ketahanan sektor keuangan Indonesia dalam menghadapi risiko global di masa mendatang.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingin Kelapa Sawit Tetap Jadi Tulang Punggung Industri Indonesia

“Jadi kunci kita adalah memaksimalkan instrumen yang di kita, di BI, di tempat saya, di OJK untuk memastikan kita tidak mengalami krisis dan ekonominya bagus terus ke depan. Itu kuncinya. Dan seandainya kepepet ke sana pun, Undang-Undang P2SK yang baru sudah memberi ruangan yang luas kepada LPS untuk bergerak lebih cepat. Itu yang kita harapkan,” jelasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI