- OJK resmi membubarkan Dana Pensiun PELNI berdasarkan surat KEP-1/D.05/2026 efektif sejak 30 September 2025.
- Keputusan pembubaran ini dikeluarkan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun sesuai regulasi yang berlaku di OJK.
- Tim Likuidasi telah ditetapkan untuk melaksanakan proses pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun PELNI di Jakarta.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PELNI. Hal ini Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 13 Januari 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-1/D.05/2026 per 5 Januari 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun PELNI.
"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) KEP-1/D.05/2026 pada tanggal 5 Januari 2026 membubarkan Dana Pensiun PELNI, yang beralamat di Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2025," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dikutip dari laman website resminya, Kamis (15/1/2026).
Kata dia, pembubaran Dana Pensiun PELNI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610 Telepon 021-4209027, 4211930 Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," katanya.
Selanjutnya, keputusan nomor KEP-1/D.05/2026 per 30 September 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun PELNI.
Adapun, Tim Likuidasi Dana Pensiun PELNI bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Berikut nama-nama tim likuidator berdasarkan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner sebagai berikut:
- Enny Pancawardani E. (Ketua);
- Daniel P. Tampubolon (Sekretaris);
- Suharyanto (Anggota);
- Ir. Daniel L. Lasambouw (Anggota); dan
- Agus Mulyono (Anggota).
Baca Juga: Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?