- OJK dan PPATK menyampaikan kasus fraud Dana Syariah Indonesia di Komisi III DPR pada 15 Januari 2026; dana lender tersangkut Rp1,4 triliun.
- PPATK menduga DSI melakukan praktik skema ponzi berkedok syariah dan telah memblokir 33 rekening afiliasi DSI.
- OJK telah melaporkan gagal bayar DSI kepada Presiden Prabowo dan terus menelusuri aset DSI sejak 2 Desember 2025.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan PPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp4 miliar.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” ujar Danang.
Sepanjang periode 2021-2025, Danang melaporkan bahwa DSI telah menghimpun dana lender mencapai Rp7,48 triliun, yang mana sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender DSI.
“Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ujar Danang.
Pihaknya menduga selisih dana tersebut dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI mencapai Rp796 miliar dan dialihkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya sebesar Rp218 miliar.
Selain itu, digunakan untuk operasional perusahaan mencakup listrik, internet, sewa tempat, serta gaji karyawan sebesar Rp167 miliar.
“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),” ujar Danang.
Lebih lanjut, Danang menilai skema bisnis yang dijalankan oleh DSI merupakan skema ponzi berkedok syariah
"Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," tegas Danang.
Baca Juga: Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?