Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.195,229
LQ45 726,150
Srikehati 345,455
JII 489,856
USD/IDR 17.090

Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra

Dicky Prastya | Suara.com

Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:21 WIB
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai ditemui dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menteri Keuangan membebaskan PPN penanganan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar melalui PMK Nomor 5 Tahun 2026.
  • Insentif PPN ditanggung Pemerintah ini berlaku untuk sumbangan pakaian jadi oleh pengusaha kawasan berikat sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
  • Pemanfaat insentif wajib menyerahkan sumbangan melalui kementerian dalam negeri dan melaporkan realisasi PPN DTP paling lambat 30 April 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penanganan bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan 19 Februari 2026.

"Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis beleid Menimbang dalam PMK 5/2026, dikutip Jumat (20/2/2026).

Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 5/2026, pihak tertentu yang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PMK 5/2026, disebutkan bahwa PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

Adapun pajak yang dimaksud meliputi PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu, dan PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Ilustrasi Banjir Sumatra 2025. (Dok. Pribadi)
Ilustrasi Banjir Sumatra 2025. (Dok. Pribadi)

Sumbangan bencana yang dimaksud merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu, seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 PMK 5/2026.

PPN yang ditanggung Pemerintah ini berikan 100 persen untuk Masa Pajak Desember 2025, Masa Pajak Januari 2026, dan Masa Pajak Februari 2026.

Untuk mendapatkan insentif PPN DTP tersebut, sumbangan pakaian jadi harus diserahkan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Selain itu, Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu juga wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN DTP dengan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Lebih lanjut, batas waktu pelaporan atau pembetulan SPT untuk masa pajak terkait paling lambat adalah 30 April 2026. PPN DTP atas sumbangan penanganan bencana Sumatera tidak dapat dikreditkan maupun diberlakukan sebagai setoran di muka.

PPN juga tidak berlaku apabila penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1
Desember 2025 atau setelah tanggal 28 Februari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:07 WIB

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:44 WIB

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:33 WIB

DPR Desak Pemerintah Selesaikan Perbaikan Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Sebelum Lebaran

DPR Desak Pemerintah Selesaikan Perbaikan Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Sebelum Lebaran

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:08 WIB

Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar

Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:55 WIB

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:15 WIB

Terkini

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:57 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB