- Ferry Irwandi menyoroti masyarakat Indonesia berorientasi spekulasi jangka pendek daripada memahami fundamental teknologi blockchain.
- Indodax menilai industri kripto nasional memasuki fase konsolidasi, fokus bergeser ke tata kelola dan penguatan kepercayaan publik.
- Mukhamad Misbakhun menegaskan negara memfasilitasi inovasi kripto di bawah pengawasan OJK melalui kerangka perlindungan konsumen.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan bahwa kripto perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan infrastruktur keuangan digital nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
“Kripto ini pada dasarnya adalah infant industry atau industri yang masih muda yang perlu diberi ruang tumbuh dan grace period," kata Misbakhun.
"Melalui Undang-Undang P2SK dan ruang demokratis seperti regulatory sandbox, negara hadir bukan untuk melarang, melainkan memfasilitasi inovasi seperti tokenisasi real-world asset agar tetap berjalan di dalam protokol perlindungan konsumen dan anti-pencucian uang,” tegasnya.
Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan figur publik dinilai menjadi kunci agar industri kripto Indonesia dapat berkembang lebih kredibel, inklusif, dan berdaya saing di tingkat regional.