Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.714

Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Achmad Fauzi

Minggu, 15 Maret 2026 | 19:31 WIB
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
Ilutrasi Rokok. [Dokumentasi Antara].
  • Pemerintah sedang melakukan uji publik untuk mengumpulkan masukan terkait rencana pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau.
  • Deputi Kemenko PMK menegaskan aspirasi dari akademisi, pekerja, dan petani menjadi basis data penyempurnaan kebijakan.
  • Kebijakan akhir akan diputuskan melalui pleno yang dipimpin Menko PMK setelah melalui pembahasan antar kementerian.

Suara.com - Pemerintah masih menampung berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Proses ini dilakukan melalui uji publik sebagai bagian dari penyusunan kajian sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sukadiono, menegaskan pemerintah berkomitmen menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak.

Menurutnya, dalam proses uji publik pemerintah telah mendengarkan pandangan dari beragam kelompok, mulai dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau.

Sukadiono menegaskan bahwa forum uji publik tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi bagian penting dalam pengumpulan data dan masukan untuk menyempurnakan kebijakan.

"Kemenko PMK tidak hanya sekadar formalitas dalam menampung masukan tersebut. Pihaknya akan menjadikan masukan yang diberikan sebagai basis data yang kuat dalam penyempurnaan kebijakan," ujarnya seperti dikutip, Minggu (15/3/2026).

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Ia menyatakan setiap poin keberatan maupun saran dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi yang berharga bagi tim kajian sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir.

Lebih lanjut, Sukadiono menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan tersebut masih cukup panjang dan akan melalui sejumlah tahapan birokrasi.

Setelah uji publik, pemerintah akan melakukan penyempurnaan materi kajian sebelum dibahas dalam rapat eselon I antar kementerian. Tahapan berikutnya adalah pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat menteri.

Sesuai dengan ketentuan dalam Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar nantinya akan diputuskan dalam pleno akhir yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator PMK dengan melibatkan kementerian teknis terkait.

Sejumlah kementerian yang akan terlibat dalam proses tersebut antara lain Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui rangkaian proses tersebut, pemerintah berharap kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek serta mampu mengakomodasi kepentingan para pihak yang terdampak.

Sementara, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Kusmartata, menjelaskan bahwa pengaturan produk tembakau bukan sekadar masalah satu sektor saja. Dari sisi fiskal, terdapat empat pilar utama yang menjadi landasan pertimbangan, yaitu penerimaan negara, keberlangsungan industri, nasib tenaga kerja, serta perlindungan terhadap petani.

Menurutnya, setiap kebijakan yang akan diimplementasikan harus memberikan jalan yang jelas bagi seluruh pihak terlibat agar tidak ada sektor dirugikan secara sepihak. Dia merujuk pada nasib produk rokok yang memiliki karakteristik teknis yang cukup kompleks.

Ditambah lagi, menurut paparan Djaka, data menunjukkan bahwa pendapatan dari cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2025 misalnya, industri hasil tembakau (IHT) telah menyumbang Rp211,9 triliun terhadap negara.

"Jadi artinya itu adalah fresh money untuk APBN kita dan itu kita perlu antisipasi. Sehingga ke depan itu juga perlu mempertimbangkan penerimaan negara, karena sekarang ini yang dibutuhkan kan pertumbuhan ekonomi 6 persen, ke depan sampai 8 persen. Lalu sekarang sedang ada krisis global dan ekonomi geopolitik global," katanya.

Lebih lanjut, Djaka mengingatkan adanya potensi dampak negatif lain jika pelaku industri sulit mengikuti regulasi tersebut. Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal agar menghindari aturan yang terlampau ketat, sehingga pengawasan harus betul-betul dipersiapkan.

Dia berharap agar adanya masa transisi yang cukup serta pembinaan yang terintegrasi. Di sisi lain dia juga meminta agar sektor-sektor terdampak tetap mendapatkan perlindungan yang memadai agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat

Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 11:17 WIB

Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II

Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:13 WIB

Gerakan Kurangi Risiko Rokok Meluas, Sejumlah Pengusaha Vape Mulai Pasang Stiker Edukasi

Gerakan Kurangi Risiko Rokok Meluas, Sejumlah Pengusaha Vape Mulai Pasang Stiker Edukasi

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 09:07 WIB

Terkini

BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi

BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:59 WIB

BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis

BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:38 WIB

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:25 WIB

IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia

IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:56 WIB

Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026

Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:36 WIB

Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP

Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:17 WIB

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:00 WIB

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:32 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:56 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:44 WIB