Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 14 April 2026 | 07:32 WIB
OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya
Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]
  • OJK mendukung target pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan SLIK bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.
  • OJK membatasi pelaporan SLIK hanya untuk kredit di atas satu juta rupiah dan mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman.
  • Pemerintah membentuk Satgas khusus serta memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat pembiayaan sektor properti nasional.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program prioritas pemerintah, yakni pembangunan tiga juta rumah. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK melakukan terobosan agar masyarakat. 

Khususnya, pelaku UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan properti atau KPR.

"OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut. Kami telah memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program ini," ujar Friderica dalam keterangan resminya, Senin (14/3/2026)

Kebijakan terbaru menetapkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta. 

Hal ini berlaku baik untuk plafon maupun sisa utang (baki debet) setiap debitur.

"Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Ini penting agar catatan utang yang sangat kecil tidak menjadi penghalang utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR," jelas Friderica.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kanan) didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK lainnya Agusman (kedua kiri), dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kanan). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]

Selain itu, OJK mempercepat proses pembaruan data pelunasan pinjaman. Jika sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama, kini status pelunasan di SLIK wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah utang dilunasi.

Kebijakan ini ditargetkan terimplementasi penuh pada akhir Juni 2026. Langkah ini diharapkan mempercepat proses administrasi bagi pengembang dan calon pembeli rumah yang baru saja melunasi tunggakan lama mereka.

Untuk memangkas birokrasi, OJK memberikan akses langsung data SLIK kepada BP Tapera. 

Selain itu, OJK bersama Kementerian PKP akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan terkait guna menyelesaikan kendala di sektor jasa keuangan secara cepat.

OJK memberikan penegasan penting bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. 

Data tersebut hanyalah catatan informasi yang digunakan perbankan sebagai bahan pertimbangan analisis kredit.

"Tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur yang memiliki catatan kurang lancar, terutama untuk kredit bernilai kecil. Keputusan pemberian KPR tetap berada di tangan bank dengan prinsip kehati-hatian," tambah Friderica.

Selain pembenahan sistem SLIK, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun juga akan mengeluarkan penegasan bahwa KPR bersubsidi merupakan program prioritas nasional. 

Hal ini akan memberikan dampak positif pada aspek penjaminan pembiayaan perumahan di Indonesia.

Dengan berbagai relaksasi dan kemudahan ini, OJK berharap target pengadaan rumah bagi masyarakat bisa tercapai lebih cepat sekaligus menggerakkan roda ekonomi di sektor properti dan UMKM terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham

IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 11:27 WIB

94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar

94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 10:53 WIB

Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank

Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:57 WIB

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal

Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 14:32 WIB

Terkini

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:50 WIB

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23 WIB

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:07 WIB

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:04 WIB

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:00 WIB

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:38 WIB

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:05 WIB

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:02 WIB