- Mantan oknum kepala kantor kas BNI Aek Nabara menggelapkan dana umat sebesar Rp28 miliar melalui investasi ilegal.
- Kasus penggelapan dana yang terjadi di Sumatra Utara sejak 2018 ini memicu gelombang protes penutupan rekening nasabah.
- BNI berkomitmen mengembalikan dana nasabah secara bertahap setelah mendapat instruksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan untuk penuntasan.
Sejauh ini, pihak kepolisian hanya memeriksa Andi Hakim sebagai tersangka utama. Transaksi tersebut tidak terdeteksi oleh sistem korporasi sejak dimulai pada tahun 2018 karena dilakukan secara off-system.
Dampak pada 1.900 Anggota Koperasi Gereja
Kasus ini bermula ketika pengurus Gereja Paroki St Fransiskus Asisi menyimpan dana umat yang berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja (Credit Union).
Bendahara Credit Union, Natalia Situmorang, mengungkapkan bahwa pihaknya tergiur menyimpan dana setelah Andi Hakim menawarkan iming-iming bunga tinggi mencapai 8% per tahun pada 2018 silam.
Kecurigaan pengurus gereja baru muncul pada Februari 2026 saat hendak mencairkan dana senilai Rp10 miliar untuk keperluan internal.
Namun, proses pencairan tersebut ditolak oleh pihak bank, hingga akhirnya terungkap bahwa produk investasi yang mereka beli selama bertahun-tahun adalah fiktif.
Guna meredam gejolak pasar dan menjaga kepercayaan publik, BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana nasabah yang sah secara bertahap.
Hingga saat ini, BNI telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar yang sudah melewati proses verifikasi data.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," tegas Munadi Herlambang.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil jajaran direksi BNI untuk meminta penjelasan komprehensif. OJK memberikan instruksi tegas agar BNI segera menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Regulator meminta BNI untuk melakukan verifikasi secara cepat, transparan, dan menyeluruh agar hak-hak nasabah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.