- Mantan pejabat BNI, Andi Hakim, menggelapkan dana umat Gereja Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar melalui investasi fiktif.
- Tindakan personal ini terungkap pada Februari 2026 setelah bilyet deposito palsu gagal dicairkan oleh pengurus gereja tersebut.
- Kepolisian menangkap Andi Hakim di Australia pada 30 Maret 2026, sementara BNI berkomitmen mengembalikan dana nasabah secara bertahap.
BNI menyatakan bahwa kasus ini adalah murni tindakan oknum dan bukan cerminan dari prosedur operasional perusahaan.
Meski demikian, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, BNI berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah secara bertahap mulai pekan ini, sembari terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik Polda Sumut masih terus mendalami aliran aset (asset tracing) milik Andi Hakim guna disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.
Selain itu, peran sang istri, Camelia Rosa, juga masih dalam pendalaman pihak berwenang guna melihat sejauh mana keterlibatannya dalam menampung hasil kejahatan tersebut.