- Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK di tengah polemik aturan pembatasan belanja pegawai daerah sebesar 30 persen.
- Menteri PANRB, Mendagri, dan Menkeu menyepakati perpanjangan masa transisi aturan belanja pegawai melalui ketentuan dalam Undang-Undang APBN di Jakarta.
- Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta menjamin keberlangsungan kerja bagi seluruh tenaga PPPK di Indonesia.
Suara.com - Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isu mencuat di tengah polemik aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
![PPPK Paruh Waktu. [SuaraKalbar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/29/42985-pppk-paruh-waktu.jpg)
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengelolaan aparatur dan keberlanjutan fiskal daerah.
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujarnya di Jkarta, Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, aturan tersebut memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah karena dikhawatirkan memaksa pemerintah daerah mengurangi jumlah PPPK demi memenuhi batas belanja pegawai.
Namun, pemerintah kini memastikan masa transisi penerapan aturan tersebut akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan solusi tersebut diharapkan mampu meredam keresahan kepala daerah maupun jutaan PPPK di Indonesia.
"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegasnya.
Menurut Tito, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD sehingga pemerintah daerah tidak perlu khawatir.
“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa daerah dengan rasio belanja pegawai di atas 30 persen tetap akan mendapat dukungan pemerintah pusat agar program pembangunan dan pelayanan publik berjalan optimal.
"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap solusi yang telah disepakati bersama.