- Pemerintah Indonesia akan merevisi PP Nomor 19 Tahun 2025 untuk menaikkan royalti komoditas pertambangan mulai Juni 2026.
- Kebijakan ini mencakup kenaikan tarif royalti emas, tembaga, timah, nikel, serta mineral lainnya guna meningkatkan penerimaan negara.
- Rencana kenaikan royalti tersebut berdampak pada penurunan laba bersih emiten tambang dan menekan harga saham di pasar.
Suara.com - Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengambil langkah strategis untuk memperkuat pundi-pundi penerimaan negara dari sektor ekstraktif.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa otoritas terkait sedang mematangkan revisi kerangka royalti pertambangan melalui amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tren kenaikan harga komoditas global yang dibarengi dengan melonjaknya profitabilitas perusahaan-perusahaan tambang di tanah air.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam memperkuat semangat nasionalisme sumber daya alam.
Dengan mengoptimalkan bagi hasil dari kekayaan bumi, pemerintah berharap dapat meningkatkan ruang fiskal di tengah dinamika ekonomi global yang menantang. Target implementasi dari revisi ini dipatok mulai awal Juni 2026 mendatang dengan menggunakan skema prospektif.
Rincian Kenaikan Royalti Berbagai Komoditas
Berdasarkan draf proposal yang tengah dipersiapkan, kenaikan tarif royalti akan menyasar berbagai komoditas strategis. Tidak tanggung-tanggung, beberapa komoditas diproyeksikan akan menghadapi lonjakan tarif yang cukup signifikan.
Komoditas emas, misalnya, berpotensi mengalami kenaikan royalti dari yang sebelumnya 16% menjadi 20%.
Sektor tembaga juga tak luput dari penyesuaian, di mana royalti konsentrat tembaga diprediksi merangkak naik menjadi 13% dari tarif sebelumnya sebesar 10%.
Namun, kenaikan paling tajam nampaknya akan dirasakan oleh sektor pertambangan timah. Royalti timah diusulkan naik menjadi kisaran 17,5% hingga 20%, sebuah lonjakan drastis mengingat tarif saat ini masih berada di level 10%.
Sementara itu, untuk komoditas nikel, pemerintah berencana memasukkan bijih nikel ke dalam kurung royalti yang lebih tinggi pada tingkat Harga Mineral Acuan (HMA) yang lebih rendah. Selain komoditas tersebut, komoditas lain seperti besi, kobalt, dan perak juga masuk dalam radar penyesuaian tarif dalam kerangka revisi PP tersebut.
Dampak Langsung Terhadap Emiten Pertambangan
Langkah agresif pemerintah ini tentu saja memicu reaksi di pasar modal. Analisis pasar menunjukkan bahwa dampak dari kebijakan ini akan sangat bervariasi tergantung pada jenis komoditas yang dikelola oleh masing-masing emiten.
Sektor nikel dinilai paling tahan terhadap perubahan ini, dengan estimasi sensitivitas terhadap laba bersih (earnings) hanya berada di kisaran 1%.
Di sisi lain, emiten raksasa seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT United Tractors Tbk (UNTR) diprediksi akan melihat dampak pada laba bersih masing-masing sekitar 0,5% dan 2% akibat kenaikan royalti emas.