Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.365,374
LQ45 634,125
Srikehati 308,918
JII 383,968
USD/IDR 17.790

Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?

M Nurhadi

Senin, 11 Mei 2026 | 10:56 WIB
Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?
ilustrasi tambang batu bara
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia akan merevisi PP Nomor 19 Tahun 2025 untuk menaikkan royalti komoditas pertambangan mulai Juni 2026.
  • Kebijakan ini mencakup kenaikan tarif royalti emas, tembaga, timah, nikel, serta mineral lainnya guna meningkatkan penerimaan negara.
  • Rencana kenaikan royalti tersebut berdampak pada penurunan laba bersih emiten tambang dan menekan harga saham di pasar.

Suara.com - Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengambil langkah strategis untuk memperkuat pundi-pundi penerimaan negara dari sektor ekstraktif.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa otoritas terkait sedang mematangkan revisi kerangka royalti pertambangan melalui amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tren kenaikan harga komoditas global yang dibarengi dengan melonjaknya profitabilitas perusahaan-perusahaan tambang di tanah air.

Kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam memperkuat semangat nasionalisme sumber daya alam.

Dengan mengoptimalkan bagi hasil dari kekayaan bumi, pemerintah berharap dapat meningkatkan ruang fiskal di tengah dinamika ekonomi global yang menantang. Target implementasi dari revisi ini dipatok mulai awal Juni 2026 mendatang dengan menggunakan skema prospektif.

Rincian Kenaikan Royalti Berbagai Komoditas

Berdasarkan draf proposal yang tengah dipersiapkan, kenaikan tarif royalti akan menyasar berbagai komoditas strategis. Tidak tanggung-tanggung, beberapa komoditas diproyeksikan akan menghadapi lonjakan tarif yang cukup signifikan.

Komoditas emas, misalnya, berpotensi mengalami kenaikan royalti dari yang sebelumnya 16% menjadi 20%.

Sektor tembaga juga tak luput dari penyesuaian, di mana royalti konsentrat tembaga diprediksi merangkak naik menjadi 13% dari tarif sebelumnya sebesar 10%.

baca juga

Namun, kenaikan paling tajam nampaknya akan dirasakan oleh sektor pertambangan timah. Royalti timah diusulkan naik menjadi kisaran 17,5% hingga 20%, sebuah lonjakan drastis mengingat tarif saat ini masih berada di level 10%.

Sementara itu, untuk komoditas nikel, pemerintah berencana memasukkan bijih nikel ke dalam kurung royalti yang lebih tinggi pada tingkat Harga Mineral Acuan (HMA) yang lebih rendah. Selain komoditas tersebut, komoditas lain seperti besi, kobalt, dan perak juga masuk dalam radar penyesuaian tarif dalam kerangka revisi PP tersebut.

Dampak Langsung Terhadap Emiten Pertambangan

Langkah agresif pemerintah ini tentu saja memicu reaksi di pasar modal. Analisis pasar menunjukkan bahwa dampak dari kebijakan ini akan sangat bervariasi tergantung pada jenis komoditas yang dikelola oleh masing-masing emiten.

Sektor nikel dinilai paling tahan terhadap perubahan ini, dengan estimasi sensitivitas terhadap laba bersih (earnings) hanya berada di kisaran 1%.

Di sisi lain, emiten raksasa seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT United Tractors Tbk (UNTR) diprediksi akan melihat dampak pada laba bersih masing-masing sekitar 0,5% dan 2% akibat kenaikan royalti emas.

Penambang emas mandiri diperkirakan akan menghadapi tantangan lebih berat, dengan potensi penurunan laba mencapai 5% hingga 6%, dengan asumsi mereka tetap mempertahankan margin bersih di level 40%.

Sorotan utama tertuju pada PT Timah Tbk (TINS). Sebagai emiten yang paling terekspos terhadap kenaikan tarif royalti timah, TINS berpotensi menghadapi penurunan laba bersih hingga mencapai 25%. Tingginya ketergantungan pada satu komoditas membuat emiten ini sangat rentan terhadap perubahan regulasi tarif royalti yang bersifat drastis.

Reaksi pasar terhadap rencana ini telah terlihat dari penurunan harga saham sektor pertambangan logam yang melorot antara 8% hingga 15% pada pekan lalu segera setelah pengumuman tersebut mencuat.

Meskipun demikian, sejumlah analis masih mempertahankan peringkat Overweight (OW) untuk sektor pertambangan dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan ke depan.

Prioritas pilihan investasi saat ini cenderung bergeser pada komoditas emas, disusul oleh aluminium, batu bara, dan terakhir nikel.

Meskipun beban royalti meningkat, harga komoditas yang tetap tinggi di pasar global dianggap masih mampu menjadi penyangga kinerja keuangan perusahaan.

Namun, investor perlu mewaspadai bahwa revisi PP No 19/2025 ini mungkin hanya permulaan. Sikap nasionalisme sumber daya pemerintah yang semakin kuat membuka peluang munculnya langkah-langkah tambahan di masa depan, seperti pengenaan pungutan ekspor, pajak keuntungan tak terduga (windfall tax), hingga revisi lebih lanjut pada Harga Patokan Mineral (HPM).

Ketidakpastian kebijakan ini tetap menjadi risiko utama yang dapat menekan performa sektor pertambangan di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya

Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:20 WIB

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:21 WIB

Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi

Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:21 WIB

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Akan Lemahkan Otonomi Khusus

Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Akan Lemahkan Otonomi Khusus

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Newport Bakal Tindak Kru

Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Newport Bakal Tindak Kru

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Dari Gula Jadi Plastik Mudah Terurai, Seberapa Jauh Bioplastik Bisa Atasi Polusi?

Dari Gula Jadi Plastik Mudah Terurai, Seberapa Jauh Bioplastik Bisa Atasi Polusi?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Komisi VIII DPR Desak Polisi Usut Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Acara Musik

Komisi VIII DPR Desak Polisi Usut Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Acara Musik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Akhirnya Nintendo Resmi Masuk ke Indonesia pada Desember 2026

Akhirnya Nintendo Resmi Masuk ke Indonesia pada Desember 2026

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:13 WIB

×