Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

M Nurhadi

Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Jakarta.
  • Status formal ini memberikan hak bagi pengemudi ojol untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat dengan bunga kompetitif.
  • Driver ojol dapat mengajukan pinjaman modal usaha melalui bank penyalur dengan memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi pendapatan.

Suara.com - Babak baru perlindungan bagi pekerja sektor informal dimulai hari ini. Pemerintah secara resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja formal yang dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.

Langkah strategis ini dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menjelaskan bahwa penetapan status ini berjalan secara otomatis untuk setiap pengemudi ojol.

Tujuannya adalah memberikan perhatian, pelindungan, serta hak pemberdayaan yang setara dengan para pelaku usaha kecil lainnya di Indonesia.

"Spirit dan semangatnya adalah kita ingin, pemerintah, memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara kita di ojol," ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Maman menambahkan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menelurkan kebijakan ini demi menjaga stabilitas ekosistem transportasi daring yang melibatkan jutaan perputaran ekonomi masyarakat.

Dampak utama dari perubahan status ini adalah terbukanya akses pembiayaan operasional maupun modal usaha bagi para driver ojol.

Mereka kini memiliki hak yang sama dengan pelaku UMKM lainnya untuk mengajukan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) disubsidi pemerintah dengan suku bunga kompetitif, yakni berkisar antara 3% hingga 6% efektif per tahun.

Sesuai regulasi, plafon pinjaman yang dapat diakses oleh pengemudi ojol terbagi menjadi dua skema utama:

baca juga
  • Pinjaman hingga Rp100 Juta: Masuk dalam kategori KUR Mikro. Skema ini tidak memerlukan agunan tambahan, di mana kelayakan pendapatan usaha harian dari profesi ojol menjadi jaminan utamanya.
  • Pinjaman Rp100 Juta hingga Rp500 Juta: Memerlukan jaminan atau agunan tambahan yang jenis serta nilainya akan dikalkulasikan langsung oleh pihak perbankan penyalur.

Untuk memaksimalkan penyerapan program ini, Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan perusahaan aplikator transportasi online guna menyusun klasterisasi dan program usaha pendukung.

Persyaratan dan Alur Pengajuan KUR bagi Driver Ojol

Bagi pengemudi ojol yang ingin memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini, berikut adalah kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendatangi bank penyalur (seperti Bank BRI) atau mengajukan secara daring melalui portal resmi KUR:

  1. Kriteria Pemohon:
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Melampirkan Akta/Buku Nikah (bagi yang telah berkeluarga).
  4. Telah aktif berprofesi sebagai pengemudi ojol minimal selama 6 bulan berturut-turut.
  5. Memiliki rekam jejak kredit yang bersih dan lancar (SLIK OJK), serta tidak sedang menerima kredit modal kerja/produktif aktif dari perbankan lain.

Mekanisme Pengajuan:

Melengkapi Berkas: Siapkan fotokopi identitas, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan, serta bukti cetak riwayat akun atau laporan pendapatan saldo dari aplikasi ojol selama 6 bulan terakhir.

Proses Verifikasi dan Survei: Setelah berkas diajukan ke kantor cabang bank terdekat atau via online, pihak bank akan melakukan analisis lapangan dan memverifikasi data transaksi harian langsung pada sistem aplikasi mitra pengemudi.

Akad dan Pencairan: Pemohon yang lolos proses verifikasi dan survei kelayakan akan dihubungi oleh pihak bank untuk melakukan penandatanganan kontrak kredit sebelum dana dicairkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:20 WIB

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:51 WIB

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:05 WIB

Perempuan Disabilitas yang Berdaya, Membawa Karya dari Daerah ke Panggung Jakarta

Perempuan Disabilitas yang Berdaya, Membawa Karya dari Daerah ke Panggung Jakarta

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:07 WIB

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:48 WIB

Terkini

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:43 WIB

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:21 WIB

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:16 WIB

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:08 WIB

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:51 WIB

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:49 WIB

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:33 WIB

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB

×