- PT Agrinas Palma Nusantara merekrut 20.000 pekerja untuk mengelola aset perkebunan sawit sitaan negara mulai Juli 2026.
- Perusahaan menargetkan peningkatan produktivitas produksi tandan buah segar hingga 5 juta ton sepanjang tahun 2026 mendatang.
- PT Agrinas Palma Nusantara saat ini mengelola 4,1 juta hektare lahan perkebunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Dilaporkan, sampai hari ini kami diamanahkan mengelola perkebunan yang berada di kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare," jelas dia.
Areal itu tersebar dari mulai di Aceh dengan luas 173.000 hektare, Riau 729.000 hektare, Kalimantan Tengah 627.000 hektare, hingga Papua Selatan 494.000 hektare.
Dari total luasan 4,1 juta hektare tersebut, sekitar 1,7 juta hektare telah melalui proses verifikasi. Dari luasan yang telah diverifikasi itu, sekitar 730.000 hektare merupakan kebun sawit, sedangkan sisanya merupakan areal non-sawit.
Adapun sekitar 2,5 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ghani, lahan yang dikelola Agrinas Palma berasal dari tiga sumber, yakni eks lahan Torganda di Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), aset eks Duta Palma di Riau dan Kalimantan Barat yang saat ini masih dalam proses hukum, serta lahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia mengatakan perusahaan saat ini tengah mengurus penguatan legalitas atas aset yang dikelola dengan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan menjadi APL kepada Kementerian Kehutanan.
"Hari ini kami sudah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengubah lahan-lahan yang tadinya hutan menjadi APL," ujarnya.
Pada tahap awal, Ghani menyebut Agrinas mengajukan perubahan status terhadap sekitar 48.000 hektare lahan di Sumatera Utara serta sekitar 162.000 hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan.
Dengan demikian, perusahaan menargetkan dapat memperoleh hak atas sekitar 210.000 hektare lahan pada tahun ini.
Ghani menjelaskan setelah aset tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN), pemerintah akan menyertakannya sebagai penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Palma. Selanjutnya, perusahaan akan memperoleh hak guna usaha (HGU) untuk mengelola areal tersebut.
Ia menambahkan Menteri Kehutanan pada 19 Juni 2026 telah menerbitkan surat yang pada pokoknya meminta BP BUMN menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan sampai penetapan status lahan.
Menurut dia, BP BUMN akan menerbitkan penugasan kepada Agrinas Palma sebagai pengelola sementara lahan perkebunan di kawasan hutan sembari menunggu penyelesaian proses penetapan status lahan.