- Bursa Efek Indonesia meluncurkan fitur transaksi Repo SBSN melalui sistem SPPA pada Selasa, 7 Juli 2026.
- Inovasi ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN serta memperkuat efisiensi infrastruktur perdagangan keuangan nasional Indonesia.
- Layanan baru tersebut menyediakan alternatif pengelolaan pendanaan fleksibel bagi berbagai institusi keuangan melalui sistem terintegrasi.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghadirkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
Peluncuran fitur Repo SBSN BEI ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN, sekaligus memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui infrastruktur perdagangan elektronik yang lebih modern, transparan, dan efisien.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan peluncuran fitur Repo SBSN merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung penguatan pasar keuangan syariah nasional.
"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder," ujar Iding dalam siaran pers yang diterima, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, BEI berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien.
BEI menjelaskan, melalui SPPA transaksi Repo dengan underlying SBSN antar lembaga keuangan konvensional kini dapat dilakukan menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA).
Dengan demikian, transaksi tersebut tidak wajib menggunakan akad syariah selama tidak dilakukan dengan lembaga keuangan syariah.
Adapun, fitur Repo SBSN SPPA BEI merupakan hasil kolaborasi antara BEI dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kehadiran layanan baru ini diharapkan mampu meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN yang selama ini masih relatif terbatas dibandingkan transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN).
Pengembangan tersebut juga memperluas pilihan instrumen bagi pelaku pasar dalam mengelola kebutuhan likuiditas, pendanaan jangka pendek, serta portofolio investasi.
Berdasarkan data BEI, sepanjang 2025 nilai transaksi Repo SBSN antar-dealer belum mencapai Rp1 triliun. Nilai tersebut masih jauh di bawah transaksi Repo SUN antar-dealer yang telah melampaui Rp2.500 triliun.
Melalui fitur baru di SPPA, BEI berharap transaksi Repo SBSN dapat tumbuh signifikan sehingga likuiditas pasar sekunder sukuk negara semakin meningkat.
Melalui fasilitas tersebut, pengguna jasa SPPA kini dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai underlying.
Layanan ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi bank umum, bank pembangunan daerah, serta berbagai institusi keuangan lainnya untuk mengelola kebutuhan pendanaan dan likuiditas secara lebih fleksibel.
Ketentuan tersebut telah ditegaskan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah.
Sosialisasi mekanisme tersebut juga telah dilakukan bersama oleh BEI, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, serta DSN-MUI dalam seminar bertajuk Penguatan Transaksi Repurchase Agreement SBSN untuk Meningkatkan Likuiditas Pasar SBSN.

BEI menilai, meningkatnya aktivitas transaksi Repo akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta meningkatkan perdagangan instrumen yang menjadi underlying.
Dengan demikian, instrumen SBSN diharapkan semakin aktif diperdagangkan sehingga pasar sekundernya menjadi lebih likuid.
Iding menambahkan, pengembangan SPPA akan terus dilakukan melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional.
"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN merupakan salah satu langkah BEI untuk terus memperluas pemanfaatan SPPA sebagai infrastruktur perdagangan pasar keuangan yang terintegrasi," kata Iding.
Ke depan, dia menambahkan, BEI akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar.
"Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia," ucapnya.
Fitur Repo SBSN juga semakin memperkuat posisi SPPA sebagai platform perdagangan elektronik yang mendukung proses transaksi secara straight-through processing (STP), mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga proses pascatransaksi.
Dengan dukungan teknologi yang terintegrasi, pelaku pasar diharapkan dapat bertransaksi secara lebih cepat, aman, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui inovasi tersebut, BEI, SPPA, Repo SBSN, likuiditas pasar sukuk negara, dan pendalaman pasar keuangan Indonesia diharapkan semakin berkembang.

Kehadiran fitur transaksi Repo dengan underlying SBSN menjadi salah satu katalis penting untuk meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN sekaligus memperkuat daya saing dan efisiensi ekosistem pasar keuangan nasional.