- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Said Iqbal di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026 membahas kesejahteraan buruh.
- Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak JHT, THR, pesangon, dan pensiun karena dianggap sebagai dana perlindungan terakhir bagi pekerja.
- Pemerintah akan mengkaji dampak kebijakan dan memeriksa data BPJS Ketenagakerjaan sebelum memutuskan tindak lanjut terkait usulan tersebut.
Said Iqbal juga menyampaikan ke Purbaya soal ambang batas JHT Rp 50 juta yang tak kena pajak, di mana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Dalam regulasi itu, tabungan JHT dengan nominal di bawah Rp 50 juta tidak akan dikenakan pajak. Namun Said Iqbal menilai kalau aturan itu dibuat 17 tahun lalu.
Ia lalu berpacu pada harga emas, di mana tahun 2009 uang Rp 50 juta setara 152 gram emas. Sedangkan di 2026 ini, harga 152 gram emas bisa tembus Rp 400 juta.
"Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," imbuhnya.
Lebih lanjut Said Iqbal meminta pajak THR, pensiun, dan pesangon dihapus Pemerintah. Sebab itu semua dianggapnya sebagai dana 'pertahanan' terakhir untuk buruh.
"Yang lain adalah kami minta pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pasangon, yang merupakan pendapatan pertahanan terakhir buruh juga di-nolkan. Karena itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya. Kenapa harus dipajakin? Dua hal itu yang sampaikan," jelas Said Iqbal.