- Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memiliki total harta bersih senilai Rp18,2 miliar berdasarkan data LHKPN periode Desember 2024.
- Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi strategis pada 8 Juli 2026 terkait dugaan suap, korupsi, dan tindak pencucian uang.
- Kediaman Febrie mendapat pengawalan ketat personel TNI pascaoperasi penyidikan, yang memicu kritik dari pengamat karena dinilai melampaui batasan institusional.
Dari dalamnya, aparat menyita tumpukan uang tunai dalam denominasi dolar Amerika Serikat dan Singapura yang kini masih dalam proses penghitungan, beserta sejumlah dokumen krusial.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, operasi paksa ini berangkat dari dua laporan polisi terkait dugaan suap, gratifikasi, tindak pidana korupsi, serta pencucian uang.
Secara spesifik, penyidikan ini mendalami pusaran kasus PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, dugaan korupsi yang memicu krisis listrik (blackout) di Sumatera, serta patgulipat pembayaran PT CBS kepada PT KNO.
Situasi ini memunculkan ironi tersendiri. Pasalnya, sejak dilantik pada Januari 2022, nama Febrie justru harum sebagai ujung tombak pembongkaran skandal megakorupsi nasional.
Ia adalah sosok di balik pengungkapan kasus tata niaga timah Harvey Moeis, korupsi BTS 4G Kominfo, manipulasi emas PT Antam, hingga operasi tangkap tangan hakim di Surabaya.
Ketegangan antarlembaga semakin kentara ketika kediaman dinas Febrie Adriansyah terpantau mendapat pengawalan ketat dari personel TNI pasca-penggeledahan oleh Polri. Fenomena ini langsung memicu kritik keras dari kalangan pengamat.
Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai bahwa pengerahan elemen militer dalam konteks ini sudah menerabas batasan institusional.
Menurutnya, kapasitas TNI sejatinya difokuskan untuk menjaga objek vital negara, bukan diperbantukan sebagai perisai bagi rumah pribadi seorang birokrat.
Terlebih, akar persoalan yang sedang disidik merupakan ranah tindak pidana korupsi yang sepenuhnya tunduk pada koridor yurisdiksi hukum sipil.