Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.186,363
LQ45 618,857
Srikehati 301,720
JII 368,583
USD/IDR 18.073

Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Bernadette Sariyem

Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:27 WIB
Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai
ILUSTRASI - Penampakan puluhan ribu rokok tanpa cukai resmi atau rokok ilegal. [Yandi Sofyan/Suara.com]
baca 10 detik
  • Kanwil DJBC Kalbagsel menyita 2,2 juta batang rokok ilegal di Banjarbaru pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Petugas menangkap pria berinisial FS selaku pemilik di sebuah gudang ekspedisi kawasan Landasan Ulin Selatan.
  • Operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp 2,2 miliar.

Merespons informasi ini, Tim P2 segera melakukan penyisiran di sekitar area gudang ekspedisi.

Tak butuh waktu lama, petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan di sekitar lokasi.

Petugas kemudian menghampiri pria yang diketahui berinisial FS tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan identitas, FS mengakui dirinya adalah pemilik sekaligus penerima paket rokok dalam jumlah besar tersebut.

FS kemudian digiring kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan proses pemeriksaan lanjutan.

Hasilnya mencengangkan, petugas menemukan sebanyak 143 koli rokok ilegal yang berisi total 114.400 bungkus atau setara dengan 2.288.000 batang rokok tanpa pita cukai.

"Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-211/Mandiri/WBC.154/2026," demikian informasi dari kepabeanan.

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal ini sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan resmi otoritas Bea Cukai, estimasi nilai barang dari 2,2 juta batang rokok tersebut mencapai Rp 3.409.200.000.

Sementara itu, nilai cukai yang seharusnya masuk ke kas negara mencapai Rp 1.713.760.000.

baca juga

Secara akumulatif, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penindakan tunggal ini mencapai Rp 2.222.646.800.

Angka ini mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang tidak dibayarkan oleh pelaku.

"Pada pukul 12.00 WITA, penerima barang beserta barang hasil penindakan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," tulis laporan resmi Tim P2 mengenai proses evakuasi barang bukti.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan nekat FS dalam mengedarkan rokok ilegal kini membawanya ke ranah hukum yang serius. Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Regulasi ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa 143 koli rokok ilegal beserta terperiksa FS telah diamankan di Kanwil DJBC Kalbagsel.

Petugas tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya.

Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera serta melindungi industri rokok legal dan penerimaan negara dari sektor cukai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta

Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:23 WIB

Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T

Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:52 WIB

Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat

Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:49 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:57 WIB

Pilot Malaysia Tertangkap Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Disimpan dalam Koper Kru

Pilot Malaysia Tertangkap Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Disimpan dalam Koper Kru

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:44 WIB

Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis

Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:24 WIB

Terkini

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

Profil Bek Timor Leste yang Hantam Thom Haye, Punya Kesamaan dengan Mitchell Baker

Profil Bek Timor Leste yang Hantam Thom Haye, Punya Kesamaan dengan Mitchell Baker

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:27 WIB

Classic Vibes! 4 Padu Padan Dress ala Gawon MEOVV yang Menarik untuk Dicoba

Classic Vibes! 4 Padu Padan Dress ala Gawon MEOVV yang Menarik untuk Dicoba

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:25 WIB

Prabowo Sebut Arab Saudi hingga Mesir Ingin jadi Pemilik Senjata Nuklir, Ada Apa?

Prabowo Sebut Arab Saudi hingga Mesir Ingin jadi Pemilik Senjata Nuklir, Ada Apa?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:17 WIB

Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru

Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:16 WIB

18 Orang Tewas Tenggelam Berenang dari Maroko ke Ceuta Spanyol, Terobos Perbatasan dengan Ilegal

18 Orang Tewas Tenggelam Berenang dari Maroko ke Ceuta Spanyol, Terobos Perbatasan dengan Ilegal

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:16 WIB

Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi

Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:15 WIB

Jumanji Open World Hadirkan Dunia Gim ke Realitas dalam Petualangan Baru

Jumanji Open World Hadirkan Dunia Gim ke Realitas dalam Petualangan Baru

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:15 WIB

4 Sepatu Lari Hoka Terbaik untuk Daily Run, Empuk dan Stabil di Setiap Langkah

4 Sepatu Lari Hoka Terbaik untuk Daily Run, Empuk dan Stabil di Setiap Langkah

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:15 WIB

×