- Kanwil DJBC Kalbagsel menyita 2,2 juta batang rokok ilegal di Banjarbaru pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Petugas menangkap pria berinisial FS selaku pemilik di sebuah gudang ekspedisi kawasan Landasan Ulin Selatan.
- Operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp 2,2 miliar.
Merespons informasi ini, Tim P2 segera melakukan penyisiran di sekitar area gudang ekspedisi.
Tak butuh waktu lama, petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menghampiri pria yang diketahui berinisial FS tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan identitas, FS mengakui dirinya adalah pemilik sekaligus penerima paket rokok dalam jumlah besar tersebut.
FS kemudian digiring kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan proses pemeriksaan lanjutan.
Hasilnya mencengangkan, petugas menemukan sebanyak 143 koli rokok ilegal yang berisi total 114.400 bungkus atau setara dengan 2.288.000 batang rokok tanpa pita cukai.
"Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-211/Mandiri/WBC.154/2026," demikian informasi dari kepabeanan.
Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal ini sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan resmi otoritas Bea Cukai, estimasi nilai barang dari 2,2 juta batang rokok tersebut mencapai Rp 3.409.200.000.
Sementara itu, nilai cukai yang seharusnya masuk ke kas negara mencapai Rp 1.713.760.000.
Secara akumulatif, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penindakan tunggal ini mencapai Rp 2.222.646.800.
Angka ini mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang tidak dibayarkan oleh pelaku.
"Pada pukul 12.00 WITA, penerima barang beserta barang hasil penindakan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," tulis laporan resmi Tim P2 mengenai proses evakuasi barang bukti.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan nekat FS dalam mengedarkan rokok ilegal kini membawanya ke ranah hukum yang serius. Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Regulasi ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa 143 koli rokok ilegal beserta terperiksa FS telah diamankan di Kanwil DJBC Kalbagsel.
Petugas tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya.
Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera serta melindungi industri rokok legal dan penerimaan negara dari sektor cukai.