- LMKN pertama kalinya membuka data dana royalti yang belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33 miliar dari hampir 2 juta penggunaan lagu.
- Musisi dan pencipta lagu diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan verifikasi mandiri melalui situs resmi LMKN dan mendaftarkan diri ke LMK.
- Pemerintah terus mengupayakan modernisasi sistem pencatatan lagu dari hulu ke hilir guna meningkatkan akurasi distribusi royalti di masa depan.
"Kita sudah umumkan per hari ini untuk mengakses ke halaman website kita untuk melakukan proses claiming. Nanti masuk ke menu-menu klaim, lalu kita akan memverifikasinya di LMKN," jelas Ali Fahmi.
Meski klaim bisa dilakukan secara mandiri di awal, LMKN tetap mewajibkan pemilik hak untuk bergabung dengan LMK (seperti WAMI, KCI, RAI, dll) agar distribusi selanjutnya dapat berjalan lancar.
"Hanya LMK yang bisa mendistribusikan sebetulnya nanti. Kita arahkan melalui LMK tertentu yang mereka mau," tambah Fahmi.
Data Distribusi Royalti 2025
Selain mengumumkan dana unclaimed, rapat pleno juga menetapkan distribusi royalti yang berhasil dihimpun selama tahun 2025, di antaranya Live Event Pencipta (Juli–Desember 2025) dengan total penghimpunan Rp7,7 miliar, distribusi bersih Rp6,8 miliar setelah dipotong biaya operasional.
Kedua ada Karaoke Pencipta (Januari–Juni 2025), berhasil dihimpun dari rumah bernyanyi seperti Inul Vizta dan Happy Puppy sebesar Rp2,4 miliar, dengan jumlah yang didistribusikan sebesar Rp1,9 miliar. Ketiga, Digital dan Overseas, menghimpun dana sebesar Rp23,6 miliar, di mana Rp19,9 miliar berasal dari sektor digital dan Rp3,6 miliar dari royalti luar negeri (overseas).
Meskipun angka penghimpunan terus bergerak, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyebut potensi pengumpulan royalti di Indonesia masih perlu ditingkatkan.
Sebagai perbandingan, Malaysia yang jumlah penduduknya jauh lebih sedikit mampu menghimpun Rp500 hingga Rp700 miliar, sementara Indonesia masih berada di angka Rp200 miliar per tahun.
"Langkah persuasif tetap dikedepankan. Namun terhadap pengguna yang tidak mau membayar tanpa alasan yang sah, penegakan hukum termasuk langkah pidana akan ditempuh," tegas Arie.
Di sisi lain, Dirjen KI Hermansyah Siregar menekankan pentingnya modernisasi sistem melalui digitalisasi pencatatan lagu di hulu. Dia menargetkan sistem yang lebih fleksibel dan transparan agar distribusi royalti di hilir semakin akurat.
Menutup keterangannya, Marcell Siahaan menegaskan pentingnya sistem digital ini dalam mengelola trafik data musik yang sangat besar.
"Sistem itu enggak mungkin muncul langsung seketika jadi, karena tadi ada jutaan lagu yang masuk dan perputarannya, traffic-nya pun gila-gilaan. Kita perlu server yang besar untuk menjalankan itu secara komprehensif," pungkasnya.