Suara.com - Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11). Sembilan partai tersebut adalah PKPI kubu Hendopriyono, Partai Idaman, Partai PBB, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Parsindo, PIKA. Selanjutnya KPU memberikan waktu hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB, untuk melakukan pengisian sipol. Dan dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi hingga tanggal 27 November 2017. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sembilan Parpol Daftar Ulang Pemilu 2019
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 20 November 2017 | 17:48 WIB
BERITA TERKAIT
Demokrasi 5.0 atau Digitalisasi Masalah? Kontroversi Wacana E-Voting
11 Juli 2025 | 19:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:01 WIB
Foto | 18:17 WIB
Foto | 19:38 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:07 WIB