Sembilan Parpol Daftar Ulang Pemilu 2019

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 20 November 2017 | 17:48 WIB
  • KPU memberikan waktu hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB.
    KPU memberikan waktu hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB.
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
    Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
    Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
    Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
    Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • KPU memberikan waktu hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB.
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).

Suara.com - Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11). Sembilan partai tersebut adalah  PKPI kubu Hendopriyono, Partai Idaman, Partai PBB, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Parsindo, PIKA. Selanjutnya KPU memberikan waktu hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB, untuk melakukan pengisian sipol. Dan dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi hingga tanggal 27 November 2017. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI