Suara.com - Terdakwa kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim yang merupakan Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (29/9/2021). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Juarsah selama empat tahun enam bulan penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor
06 Mei 2025 | 23:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB