Syarat Perjalanan Internasional Berubah, Ini Isi Lengkap Surat Edaran No 18 Tahun 2021

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:24 WIB
Syarat Perjalanan Internasional Berubah, Ini Isi Lengkap Surat Edaran No 18 Tahun 2021
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19, baru saja menerbitkan Surat Edaran No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut diterbitkan menyusul penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1-4 yang pada Senin, (9/8/2021) lalu juga baru diumumkan pemerintah.

Regulasi ini mulai efektif 11 Agustus 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Kebijakan ini juga akan dievaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (10/8).

Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan bahwa : 

  1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.
  2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
  3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada 

a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:

Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.

Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri. 3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta).

Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab). Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:

  1. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;
  2. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB

Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:30 WIB

Surat Edaran Libur Ramadhan 2026 Apakah Sudah Terbit? Ini Keputusan Pemerintah

Surat Edaran Libur Ramadhan 2026 Apakah Sudah Terbit? Ini Keputusan Pemerintah

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 13:21 WIB

Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana

Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:43 WIB

3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon

3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon

News | Kamis, 11 September 2025 | 17:35 WIB

Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah

Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah

News | Kamis, 11 September 2025 | 17:28 WIB

Untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah, Mendagri Tito: Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Forkopimda

Untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah, Mendagri Tito: Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Forkopimda

News | Senin, 08 September 2025 | 10:06 WIB

Saudia Airlines Hadirkan Penawaran Perjalanan Internasional Eksklusif dan Kolaborasi Strategis

Saudia Airlines Hadirkan Penawaran Perjalanan Internasional Eksklusif dan Kolaborasi Strategis

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Amarah Pati Menggema ke Jakarta, Kemendagri Semprot 104 Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan

Amarah Pati Menggema ke Jakarta, Kemendagri Semprot 104 Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:24 WIB

Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?

Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:17 WIB

Terkini

Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman

Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman

Health | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:56 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?

Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:29 WIB

Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial

Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:22 WIB

Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?

Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak

Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:17 WIB

Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa

Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:01 WIB

Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak

Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak

Health | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?

Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?

Health | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:24 WIB

Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Health | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:17 WIB