63 persen responden merasa pengeluaran suaminya untuk membeli rokok sangat besar dan hampir 50 persen responden juga merasa bahwa pengeluaran suami untuk membeli rokok telah menyebabkan berkurangnya alokasi anggaran rumah tangga untuk keperluan yang lain.
Secara umum, 47 persen responden setuju bahwa kebiasaan merokok suami turut berkontribusi dalam menurunkan standar kualitas hidup rumah tangga mereka. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa crowding out effect pada alokasi pengeluaran rumah tangga terjadi karena belanja rokok suami.
Aspek psikologis
65 persen responden merasa tidak tenang dan tidak bahagia dengan kebiasaan merokok suaminya. Sebesar 89 persen juga ingin suaminya berhenti merokok yang didorong rasa keberatan jika anak-anaknya akan mengikuti kebiasaan merokok suaminya.
Terkait perilaku merokok anak dalam keluarga, data hasil survei menunjukkan bahwa 6,14 persen anak responden adalah seorang perokok aktif. Ironisnya, 72 persen istri berpendapat bahwa anak-anaknya merokok karena mengikuti kebiasaan anggota keluarganya yang merokok (dalam hal ini orang tuanya) dan juga disebabkan alasan pergaulan atau ikut-ikutan teman.
Di saat bersamaan, penelitian ini juga memberikan tiga rekomendasi kebijakan untuk pemerintah, yakni:
1. Kementerian Kesehatan perlu memperkuat inovasi layanan konseling maupun hotline untuk memberikan bantuan dan pendampingan bagi orang-orang yang ingin berhenti merokok dengan dukungan tenaga kesehatan profesional.
2. Kementerian Keuangan dapat menaikkan harga rokok melalui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), menaikkan harga jual eceran (HJE) minimum, dan penyederhanaan strata tarif CHT untuk menekan keterjangakauan pembelian rokok.
Langkah ini tentu saja juga harus didukung secara terusmenerus oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerja sama dengan DPR untuk membuat suatu road map bersama yang mendukung kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), menaikkan harga jual eceran (HJE) minimum, dan penyederhanaan strata tarif CHT.
Baca Juga: Dafatr Aplikasi Cari Jodoh, Cocok untuk di Masa Pandemi COVID-19
3. Langkah bersama antara Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Bappenas, dan DPR RI untuk mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 mengenai pelarangan penjualan rokok secara batangan (ketengan) serta mendorong dikeluarkannya kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan untuk pelarangan penjualan.