Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Jadi Bumerang bagi Perempuan

Liberty Jemadu

Kamis, 23 Juni 2022 | 06:45 WIB
Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Jadi Bumerang bagi Perempuan
Rencana cuti melahirkan dalam RUU KIA bisa menjadi bumerang bagi perempuan. Harus dirancang dengan tepat. Ilustrasi ibu menyusui bayi. (Shutterstock)

Feminisasi kemiskinan ini merupakan kemiskinan terstruktur yang dialami perempuan. Ini disebabkan oleh ketimpangan gender, seperti ketertinggalan perempuan dalam akses sumber daya ekonomi, pelayanan publik, partisipasi politik, serta lemahnya posisi perempuan di masyarakat.

Perempuan akan semakin sulit memperoleh pendapatan, dan berujung semakin rentan terjerat dalam belenggu kemiskinan.

Selain itu, penambahan cuti melahirkan ibu tanpa memberikan cuti ayah seolah menegaskan pengasuhan anak hanya tanggung jawab ibu. Ini juga melanggengkan budaya patriarki yang masih menganggap bahwa urusan domestik hanyalah urusan perempuan.

Penguatan regulasi ASI eksklusif di tempat bekerja

Jika memang pemerintah ingin mendukung secara maksimal pemenuhan ASI eksklusif, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah memperkuat regulasi ASI eksklusif bagi perempuan di tempat kerja.

Indonesia memang sudah memiliki peraturan untuk mendukung ASI eksklusif di tempat kerja. Contohnya, aturan mengenai penyediaan fasilitas khusus ruang menyusui di tempat kerja, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu.

Peraturan tersebut sebenarnya sudah cukup komprehensif dalam mendukung perempuan yang bekerja selama masih masa menyusui. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Terdapat pelanggaran di sana-sini mulai dari ketiadaan tempat menyusui dan kurangnya dukungan lingkungan pekerjaan, termasuk sulitnya mendapatkan waktu untuk memerah ASI di tengah-tengah jam kerja.

Perlunya mendorong cuti ayah

Jika alasan perpanjangan cuti melahirkan tersebut adalah demi pemenuhan ASI eksklusif, maka perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab akan keberhasilan ASI eksklusif bukan hanya ada di pundak ibu. Ayah juga bertanggung jawab untuk mencapai keberhasilan wacana ini.

baca juga

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, ayah yang istrinya baru saja melahirkan berhak atas cuti hanya selama 2 hari. Namun, penerapannya bergantung terhadap kebijakan tiap instansi.

Cuti ayah yang lebih panjang diyakini akan membawa banyak dampak positif bagi tumbuh kembang anak.

Sayangnya, dalam hal cuti ayah, Indonesia masih tertinggal.

Dalam RUU KIA, penjelasan cuti untuk suami yang menemani istri melahirkan sudah tertera, yakni sampai maksimal 40 hari. Pasal yang mengatur tentang cuti ayah tersebut merupakan langkah yang perlu diapresiasi.

Pemberian cuti menemani kelahiran yang diatur dalam regulasi sebelumnya masih singkat untuk mendukung istri yang baru melahirkan. Dukungan fisik dan psikis dalam pemenuhan ASI eksklusif setelah istri melahirkan sangat dibutuhkan.

Meski demikian, perlu kajian yang lebih komprehensif untuk mendukung penerapan cuti untuk suami tersebut. Ayah perlu memahami bahwa cuti tersebut sebagai bentuk dukungan dalam pengasuhan anak secara bersama-sama.

Apabila para ayah tidak memahami esensi dari cuti ayah, dikhawatirkan cuti ayah malah akan dianggap sebagai liburan panjang. Bila demikian, alih-alih mendapatkan dukungan, ibu bisa merasa lebih terbebani.

Contoh penerapan cuti melahirkan di negara maju

Menurut Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 183 Tahun 2000 tentang perlindungan bagi orang yang melahirkan, negara-negara di dunia menerapkan kebijakan cuti melahirkan dengan durasi dan mekanisme yang bervariasi.

Estonia, misalnya, memberikan total 82 minggu (lebih dari 1,5 tahun) jatah cuti melahirkan dan merawat anak bagi ibu dengan tetap digaji penuh. Namun, negara ini hanya memberikan cuti ayah selama 2 minggu.

Ada pula negara yang menawarkan fleksibilitas durasi cuti baik untuk ibu maupun ayah, seperti di Finlandia, Norwegia, Islandia, dan Jerman.

Di Islandia, kedua orang tua berhak atas total 39 minggu (sekitar 9 bulan) cuti melahirkan dengan tetap menerima 80% dari gajinya. Rincian dari 39 minggu itu yakni masing-masing ibu dan ayah mendapat jatah cuti 13 minggu, sementara 13 minggu sisanya dapat dibagi secara fleksibel antara keduanya.

Menariknya, menurut data tahun 2016, hampir setengah dari penerima cuti melahirkan di sektor publik di Islandia adalah laki-laki.

Meskipun biasanya cuti melahirkan untuk ayah jauh lebih pendek daripada cuti ibu, beberapa negara seperti Jepang menawarkan durasi cuti ayah yang panjang, yaitu 52 minggu (sekitar 1 tahun). Para ayah tetap dibayar sebesar 60% dari rata-rata pendapatan, atau setara dengan 31 minggu (sekitar 8 bulan) cuti dengan gaji penuh.

Hal tersebut merefleksikan meningkatnya kesadaran di negara-negara tersebut terkait pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak.

Kebijakan cuti melahirkan yang hanya menitikberatkan pada peran perempuan jelas menunjukkan sikap yang cenderung diskriminatif dan melanggengkan patriarki.

Kebijakan pemberian ASI maupun pengasuhan anak harus dilihat dari berbagai sisi agar tercipta aturan yang tepat dan tidak diskriminatif gender. Walau tujuannya baik, jangan sampai aturan tersebut justru menjebloskan perempuan dalam “feminisasi” kemiskinan, kesenjangan upah, bahkan mendomestikasi perempuan.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU KIA Wujud Komitmen Pemerintahan Jokowi Sejahterakan Ibu dan Anak

UU KIA Wujud Komitmen Pemerintahan Jokowi Sejahterakan Ibu dan Anak

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan

Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan

News | Senin, 08 Juli 2024 | 21:18 WIB

Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?

Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?

Lifestyle | Kamis, 20 Juni 2024 | 13:58 WIB

CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!

CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!

Lifestyle | Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:07 WIB

Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal

Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal

Lifestyle | Kamis, 13 Juni 2024 | 10:56 WIB

Heboh UU KIA: 'Jegal' Wanita Karier Lewat Cuti Melahirkan 6 Bulan?

Heboh UU KIA: 'Jegal' Wanita Karier Lewat Cuti Melahirkan 6 Bulan?

Lifestyle | Kamis, 13 Juni 2024 | 09:57 WIB

Temui Ratusan Ibu Hamil, Ini yang Disampaikan Gibran di Samping Selvi Ananda

Temui Ratusan Ibu Hamil, Ini yang Disampaikan Gibran di Samping Selvi Ananda

Kotak Suara | Jum'at, 02 Februari 2024 | 15:25 WIB

Tekan Stunting, LKC Dompet Dhuafa Gelar Edukasi & Ajakan Pentingnya ASI Ekslusif

Tekan Stunting, LKC Dompet Dhuafa Gelar Edukasi & Ajakan Pentingnya ASI Ekslusif

Press Release | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:29 WIB

Komisi VIII: RUU KIA Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak secara Komprehensif

Komisi VIII: RUU KIA Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak secara Komprehensif

DPR | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:04 WIB

Jangan Sembarangan! Inilah 3 Tips Memilih MPASI bagi Anak Sesuai Umurnya

Jangan Sembarangan! Inilah 3 Tips Memilih MPASI bagi Anak Sesuai Umurnya

Your Say | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:12 WIB

Terkini

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

×